Home » » Pengguna dan Pengedar Narkoba Ditangkap Dihari Bersamaan

Pengguna dan Pengedar Narkoba Ditangkap Dihari Bersamaan

Written By Hapraindonesia on 9/20/2014 | 09:57

Kediri, Hapraindonesia.co - Anggota buser Polsek Wates, Kamis (18/9) menangkap pengguna dan pengedar narkoba di hari yang sama. Pengguna narkoba yang ditangkap petugas yakni, David Adi Pusaka, 23, alias Klewo dan Sunarko, 32, alias Klisun keduanya warga Dusun Bendorejo, Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Saat ini kedua pelaku menjalani pemeriksaan di unit Satreskoba Mapolres Kediri. Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari hasil penyelidikan petugas. Petugas mendapat informasi jika di wilayah Wates sering digunakan transaksi peredaran narkoba. Petugas yang mendapat identitas pelaku ya ng dicurigai pengguna narkoba langsung digerebek dirumahnya.

Klewo sapaan akrab David, diringkus petugas Kamis (18/9) sekitar pukul 11.00 WIB saat sedang tiduran dikamarnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 145 butir narkoba jenis dobel di bawah kasur. Pelaku yang tak berkutik dihadapan petugas mengakui perbuatan kesalahannnya.

Saat dilakukan pengembangan, David seorang sopir gula merah jawa saat diinterogasi petugas mengaku mendapatkan pil dobel itu Sabtu (13/9) dari Sunarko tetangganya. Tak ingin buruannya kabur, petugas langsung menuju kerumah Sunarko alias Kisun.

Kisun yang saat itu pulang dari sawah saat berada di belakang ruimah langsung ditangkap oleh petugas. Petugas saat menginterogasi Kisun, kisun mengaku mengenal dengan klewo. Saat ditanya barang bukti narkoba, pelaku menunjukan sisa 638 butir narkoba yangt disimpan dikandangt sapi tumpukan kayu belakang rumahnya. Selanjutnya kedua pelaku diserahkan ke unit Satreskoba Mapolres Kediri.

Dihadapan petugas penyidik Satreskoba, Kisun mengaku mendapatkan pil dobel l itu dari Cakil warga Kras. Pelaku juga mengaku mengedarkan narkoba baru 1 bulan. “ Saya beli dari Cakil 1000 butir seharga Rp 350 ribu. Saya sudah 2 kali beli ke Cakil, “ terang pelaku.

Kasatnarkoba Mapolres Kediri AKP Siswandi menuturkan saat ini kedua pelaku masih dalam penyidikan petugas. “ Kedua pelaku saat ini masih kita mintai keterangan. Dari tangan kedua pelaku kami mengamankan 783 butir narkoba jenis dobel L.

Karena kedua pelaku terbukti menyimpan dan mengedarkan pil dobel l, maka pelaku kami jerat pasal 197 Sub 196 tentang UU Kesehatan No.36 tahun 2009 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara, “ tutur AKP Siswandi.(Dt)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved