Home » » Selang Satu Hari Bandar Narkoba Diringkus

Selang Satu Hari Bandar Narkoba Diringkus

Written By Hapraindonesia on 9/20/2014 | 18:07

Kediri, Hapraindonesia.co - Setelah tertangkapnya, pengguna dan pengedar narkoba, yakni David Adi Pusaka, 23, alias Klewo dan Sunarko, 32, alias Kisun, warga Dusun Bendorejo, Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Kamis (18/9) kemarin, anggota buser Satreskoba Polres Kediri selang satu hari menangkap bandar narkoba asal Dusun Sumberwangi, Desa Jabang, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri yakni Maskur, 30, alias Cakil.

Dari tangan Cakil, petugas menyita barang bukti 2000 butir narkoba jenis dobel l.Penangkapan bandar narkoba ini hasil pengembangan dua pengguna dan pengedar narkoba. Petugas melacak Cakil bandar narkoba ini dari Ponsel Sunarko. Saat dihubungi petugas, petugas yang berpura-pura membeli narkoba kepada Cakil. Cakil yang mengira yang menghubungi Sunarko langsung mengantar barang haram tersebut ketempat mereka transaksi di Desa Duwet, Kecamatan Wates.

Akhirnya, Jumat (19/9) sekitar pukul 16.00 WIB, Cakil yang datang membawa 2000 butir narkoba disimpan didalam bajunya saat setiba dilokasi langsung diringkus oleh 3 petugas. Pelaku yang kaget dan tak berkutik itu, langsung pasrah tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku, dihadapan petugas penyidik Satreskoba Polres Kediri mengaku menjual narkoba karena terpaksa terdesak kebutuhan ekonomi.

Pelaku menjual narkoba itu, 1000 butir narkoba pil dobel l seharga Rp 200 ribu. “ Saya Cuma ambil untung Rp 50 ribu dari Sunarko. Saya mendapatkan pil ini dari Imam, “ terang pelaku. Kasatreskoba Polres Kediri AKP Siswandi menuturkan saat ini pelaku (Cakil, bandar narkoba) masih dalam pemeriksaan.

“ Kita masih melakukan penyidikan untuk mengembangkan kasusnya. Saat diperiksa pelaku mengaku sebagai bandar, tapi dia juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari Imam yang kini DPO kami. Karena pelaku melanggar undang-undang tentang kesehatan, maka pelaku kami jerat pasal 197 Sub 196 No 36 tahun 2009 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara, “ tutur AKP Siswandi, Sabtu (20/9).(Dt/B@m)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved