Home » » Siswi SMA Negeri dari Jogja Pindah ke Surabaya, Ditolak Mendaftar Karena Beda Kurikulum

Siswi SMA Negeri dari Jogja Pindah ke Surabaya, Ditolak Mendaftar Karena Beda Kurikulum

Written By Hapraindonesia on 8/15/2014 | 23:52

SURABAYA, Hapra Indonesia.co - Lika liku dunia pendidikan dengan diberlakukan kurikulum tahun 2013 secara nasional, memupuskan pameo bahwa Jogjakarta sebagai kota pelajar.

Hal itu karena salah satu siswi SMA Negeri di Jogjakarta pindah ke SMA Negeri di Surabaya ditolak dengan dalih beda kurikulum. Penolakan yang dialami siswi ini, bertolak belakang dengan Undang Undang Dasar 1945 pasal 31 dan upaya pemerintah untuk mencerdaskan bangsa.

Ataukah sistem pendidikan nasional Indonesia masih amburadul dalam penataan jangka panjang ? Di dalam Bab XIII tentang pendidikan dan kebudayaan pada pasal 31 UUD 1945 dinyatakan (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Sedangkan poin (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.

Pada poin (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Denis siswi SMA Negeri 5 Jogja berkeinginan pindah sekolah di Kota Surabaya terpaksa 13 Agustus 2014 harus kembali lagi ke Jogja karena beberapa SMA Negeri yang datangi semua menolak. Kepada Hapra Indonesia, Denis (cucu Almarhum Anwar Arif pendiri Berita Surabaya Minggu) mengatakan bahwa ia ditolak dengan alasan adanya perbedaan kurikulum di SMAN asal dan SMAN yang dituju.

“Di Surabaya sudah dicoba di semua negeri, termasuk SMA 4, SMA 21 dan SMA 18. Semua menolak karena perbedaan kurikulum. Dan dikatakan bahwa sumber di Diknas, bahwa semua SMN negeri di Surabaya sudah menggunakan kurikulum baru, jadi tidak bisa menerima walau sama sama dari negeri,” ujar Denis.

Upaya yang ditempuh Denis untuk bisa sekolah di SMA Negeri di Surabaya menemui jalan buntu, jika masuk SMA swasta bisa diterima, namun biayanya selangit. Karena tak ingin ketinggalan sekolah, maka dengan amat terpaksa balik ke Jogja. Jenjang pendidikan Denis di SMA Negeri 5 Jogja dari kelas 10 naik ke kelas 11 dan rencana kelas 11 sekolah di Surabaya tak kesampaian akibat ditolak, namun Denis akan berupaya kembali ke Surabaya untuk bisa melanjutkan sekolahnya di negeri.

Sementara itu, pelajar asal Irian Jaya yang pindah ke Tulungagung di sekolah negeri dan kategori favorit bisa diterima. Kesulitan yang dialami Denis, salah se-orang kenalannya menyarankan agar kejadian yang dialami diadukan ke Mendiknas. Menurut Denis, dari upaya masuk SMA Negeri di Surabaya gagal tersebut karena berdalih sudah menerapkan kurikulum 2013 semenjak tahun lalu “Jadi saat saya pindah ke Surabaya, saya ketinggalan pelajaran kurikulum baru,” ujar seraya mengenang penolakan tersebut.

Denis juga mengatakan “Sehigga saya harus mengejar ketertinggalan saya dengan setiap pulang sekolah saya diwajibkan mengikuti tambahan pelajaran sendiri oleh para guru di sekolah baru, jika saya diterima,” terangnya. Masih menurut Denis, namun, guru di SMA Negeri di Surabaya itu keberatan jika menambah jam mengajar untuk seorang pelajar saja. “Jadi, mending mereka menolak saya untuk masuk, dari pada harus menambah jam mengajar mereka,” sambung Denis. (WS)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved