Home » » Dua Botoh Judi Sabung Ayam Diringkus

Dua Botoh Judi Sabung Ayam Diringkus

Written By Hapraindonesia on 12/31/2014 | 20:31

Kediri, hapraindonesia.co - Dua botoh judi sabung ayam yakni, Sujono, 37, warga Dusun Duluran, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri dan Sugiono, 70, warga Dusun Budak, Desa Wonorejo, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Selasa (30/31) sore pukul 17.00 Wib ditangkap anggota Buser Satreskrim Polres Kediri, di pekarangan kosong, Dusun Dorok, Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, saat menggelar arena judi sabung ayam. Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Mapolres Kediri.

Penangkapan kedua botoh sabung ayam ini bermula dari penyelidikan petugas. Karena di wilayah Puncu, masih marak berbagai macam jenis perjudian. Petugas yang mengetahui adanya judi sabung ayam di Dusun Dorok, langsung melakukan penggerebekan. Alhasil, dari semula banyak penjudi sabung ayam, petugas berhasil meringkus dua botoh sabung ayam, yakni Sugiono dan Sujono.

Kedua pelaku tersebut, bersama barang bukti yang berserakan seperti bak, Jam Dinding, Spon dan dua ayam jago, digelandang petugas ke Mapolres Kediri. Sementara itu, Sugiono, buruh tani dan Sujono, pedagang telor asin, saat diperiksa petugas, mengaku baru 30 menit menggelar judi sabung ayam. Dan setelah itu, petugas datang di lokasi. "Taruhannya Rp 50 ribu saja. Baru satu aduan pak Polisi datang menggerebek, "terang Sujono.

Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Indono Heroe Joedo menuturkan, saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan. "Kedua pelaku masih kita mintai keterangan guna hukum proses lebih lanjut. Karena kedua melanggar kasus tindak pidana perjudian maka mereka kami jerat pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara, "tutur AKP I. H. Joedo.(Dt/B@)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved