Home » » Dua Kuli Bangunan Edarkan Narkoba

Dua Kuli Bangunan Edarkan Narkoba

Written By Hapraindonesia on 12/31/2014 | 20:24

Kediri, hapraindonesia.co - Dua kuli bangunan, Moh Nur Rozaki, alias Bombay, 20, warga Dusun Kedungsari, Desa Sebet, Kecamatan Plemahan, dan Hisbullah Huda alias Jomplang, 25, warga Puhjarak, Kecamatan Plemahan, Kab Kediri, Selasa (30/12) ditangkap anggota buser Satreskoba Polres Kediri, lantaran terbukti kedapatan menyembunyikan narkoba, di rumahnya.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti 1185 butir narkoba jenis dobel l dan penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan petugas. Pasalnya di wilayah Plemahan masih marak peredaran narkoba.

Petugas yang mencurigai, Jomplang dan di lakukan penangkapan di rumahnya, sore pukul 16.00 Wib, petugas menemukan barang bukti 213 butir pil dobel l yang di sembunyikan di lemari dapur belakang rumahnya. Saat diinterogasi petugas, Jomplang yang lulusan MTS ini mengaku mendapatkan pil dobel 13 butir dari Bombay.

Tak ingin buruannya kabur, petugas langsung melakukan pengembangan. Alhasil, Bombay berhasil diringkus di rumahnya, pukul 17.15 Wib. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti 972 butir pil koplo yang disimpan Bombay di lemari baju kamarnya. Akhirnya, kedua pelaku digelandang ke Mapolres Kediri.

Hisbullah Huda alias Jomplang, saat diperiksa petugas mengaku sudah sejak 2008 mengkonsumsi narkoba. Dia setiap hari mengkonsumsi pil dobel l 4 butir hingga 5 butir. "Saya beli pil dobel l dari Bombay, 12 butir seharga Rp 10 ribu. Kalau yang 200 butir itu saya beli ke Karno, di Malang seharga Rp 130 ribu, "terangnya.

Pengakuan serupa dikatakan Bombay, dia menjual pil ke konsumennya, 10 butir seharga Rp 10 ribu. "Kalau sudah sering beli saya kasih bonus dua butir, "aku Bombay.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Kediri AKP Siswandi menuturkan, kedua pelaku pengedar narkoba saat ini masih dalam pemeriksaan untuk mengembangkan kasusnya.

"Bombay mendapatkan barang tersebut dari W. Harganya Rp 400 ribu 1000 butir pil dobel l. Karena kedua pelaku melanggar uu tentang kesehatan maka pelaku kami jerat pasal 197 Sub 196 No 36 tahun 2009 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara, "ungkap AKP Siswandi.(Dt/B@)

Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved