Home » » BPSK Kota Kediri Mandul, Konsumen Menjerit

BPSK Kota Kediri Mandul, Konsumen Menjerit

Written By Hapraindonesia on 8/17/2014 | 11:35

KEDIRI, Hapra Indonesia.co - Pemerintah Republik Indonesia dan DPR RI telah membuat Undang Undang Perlindungan konsumen yaitu UUPK tahun 999, inti dari undang undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 adalah wujud negara yang melindungi rakyatnya yang kebanyakan adalah konsumen atau pemakai barang atau jasa.

Implementasi dari undang undang tersebut adalah dengan adanya Keputusan Menperindag no 350/MPP/Kep/12/2001 tentang tugas dan wewenang BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen). Meski UUPK nomor 8, sudah terbentuk sejak 1999, namun kenyataannya masih banyak orang tidak mengetahuinya.

Di duga karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh pihak yang terkait, BPSK sudah terbentuk di seluruh wilayah Indonesia, dan memang tidak semua Kabupaten atau kota untuk membentuk BPSK tergantung pemerintah daerah yang bersangkutan. Di wilayah eks karisidenan Kediri, BPSK hanya terbentuk di kota Kediri saja.

Seperti di daerah lain di Indonesia, rakyat yang lemah secara ekonomi serta tidak paham akan hak haknya adalah pemakai barang dan jasa yang di sebut konsumen di sekitar wilayah Kabupaten dan kota Kediri banyak di rugikan oleh pelaku usaha, yang jelas jelas bertentangan dengan UUPK tersebut.

Keberadaan BPSK di kota Kediri di rasa oleh para konsumen dan pegiat UUPK yang mencari keadilan jauh dari kata memuaskan bahkan mengecewakan bagi para konsumen, seperti pengaduan para konsumen yang merasa di rugikan oleh pelaku usaha mengadu melalui BPSK beberapa bulan yang lalu.

Seperti yang dialami oleh riani, seorang warga desa gedang sewu Kecamatan pare, Yeni Eka Rahmawati warga kelurahan Ngampel Kota Kediri, Yuni Supriani warga desa Maron Kecamatan Banyakan dan totok P asal desa Keling Kabupaten Kediri.

Para konsumen tersebut memiliki masalah yang sama yaitu kendaraannya berupa sepeda motor yang macet membayar angsurannya di jabel (diambil paksa di tengah jalan) oleh pihak dect collector yang merupakan kepanjangan tangan dari pelaku usaha yaitu pihak Finance kendaraan yang bersangkutan.

Dan tindakan Finance atau pelaku usaha tersebut tentu melanggar ketentuan UUPK, sedangkan di sisi lain keberadaan BPSK adalah harapan bagi konsumen untuk meminta keadilan atas kerugian yang di derita oleh para konsumen.

Dari pengakuan para konsumen tersebut, telah mereka kuasakan melalui lembaga legal yang telah terdaftar dan di akui oleh UU, birokrasi (Kesbangpolimas) dan pengadilan yaitu LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya masyarakat).

Pengaduan resmi terkait kasus penjabelan kendaraan bermotor tersebut, telah di laporkan resmi LPKSM kemudian di teruskan melaporkan ke BPSK, namun laporan tersebut seolah hanya dianggap angin lalu saja oleh BPSK kota Kediri. Laporan tertanggal 22 mei 2014 sampai sekarang tidak ada tanggapan sama sekali.

Beberapa kali di tanyakan oleh pihak LPKSM, pihak BPSK melalui bagian pengaduan konsumen yang bernama Heru, dengan enteng menjawab belum ada petunjuk dari atasan, dan waktu di katakan bahwa pihak konsumen terus menayakan kasusnya ke LPKSM, Heru dengan enteng pula menyatakan suruh sini konsumennya nanti biar kita yang ngasih tahu” Kata heru.

Sementara itu, Dwi Cahyono seorang pengiat LPKSM dari kota Kediri ketika di mintai komentarnya tentang kinerja BPSK mengatakan di UUPK sudah di jelaskan bahwa para konsumen yang merasa di rugikan bisa mengadu ke BPSK setempat, “jadi dari luar kota Kediri bisa mengadukan tentang hal hal yang di rasa yang merugikan bagi konsumen ke BPSK” kata ketua LPKNI korwil Kediri melalui ponselnya.

Lebihlanjut Dwi berharap pihak BPSK benar benar menjadi pintu keadilan sesuai dengan hak hak konsumen yang telah di atur di UUPK no 8 tahun 1999 bagi para konsumen di luar jalur pengadilan Negeri (PN), dan dapat menekan para pelaku usaha agar tidak merugikan konsumen dan mematuhi UUPK tersebut.

“Dan dalam hal pengaduan konsumen hendaknya pihak BPSK agar cepat memproses pengaduan konsumen dan hendaknya pihak BPSK tidak berbelit belit dengan persyaratan yang terkesan menghambat para konsumen untuk mengadu,” pungkasnya. Wakil ketua BPSK Heri Lilik.

Perlu di ketahui BPSK di Kota Kediri diisi oleh 9 anggota, dengan rincian 3 dari Birokrasi (pemerintahan), 3 dari Pelaku Usaha dan 3 dari perwakilan konsumen, dan di kota Kediri BPSK di ketuai oleh Agus Wahyudi yang tidak lain adalah Sekkota Kediri. (CAHYO)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved