Home » » Pengusaha Konveksi Di Kota Kediri Mengeluh

Pengusaha Konveksi Di Kota Kediri Mengeluh

Written By Hapraindonesia on 8/18/2014 | 19:14

Kediri, Hapra Indonesia.co – Beberapa pengusaha Konveksi di wilayah Kota Kediri, banyak yang mengeluh. Terutama pengusaha konveksi baju sekolah dikarenakan pengadaan seragam sekolah di tingkat SMP Negeri di wilayah Kota Kediri pada Tahun ajaran 2014 dimonopoli salah satu pengusaha.

Dampaknya dari monopoli tersebut, pesanan yang diterima beberapa pengusaha konveksi lain menurun drastis. Berkurangnya pesanan seragam sekolah tersebut baru diketahui setelah beberapa pengusaha konveksi di Kota Kediri tidak bisa menwarkan jasa jahitnya ke sekolah-sekolah SMP Negeri di Wilayah Kota Kediri.

Sumber Hapra Indonesia yang juga salah satu pengusaha konveksi di kota kediri, mengaku alur pemesanan kain seragam di tingkat SMP Negeri di Kota Kediri, pada setiap tahun pelajaran baru selalu dilakukan oleh pihak sekolah kepada siswa saat pendaftaran di sekolahnya. “Kami para pengusaha konveksi di kota kediri selalu bersaing secara sehat, sebelum ajaran baru dimulai kami selalu memberikan penawaran baru di setiap SMP Negeri” Ungkapnya.

Oleh karena itu para pengusaha konveksi di Kota Kediri selalu berlomba memberikan penawaran terbaiknya ke sekolah-sekolah SMP Negeri di setiap musim tahun ajaran baru. Tetapi untuk tahun 2014 ini penawaran yang mereka ajukan ke Sekolah – sekolah SMP Negeri khususnya di Kota Kediri sia-sia, dikarenakan pengajuan penawaran dari pengusaha konveksi tersebut di tolak oleh seluruh SMP Negeri di Kota Kediri.

Salah satu sumber Hapra Indonesia mengatakan, pihaknya pada tahun 2014 ini sama sekali tidak mendapat pesanan kain seragam sekolah, terutama di jenjang SMPN di Kota Kediri. “Untuk Kali ini kita benar benar kecewa karena kami tidak bisa masuk di tiap SMP Negeri. Namun Ketika kami bertanya alsan tersebut mereka selalu memberikan jawaban “ jika sejak februari lalu sudah dilakukan pemesanan “ Ungkapnya.

Mendengar hal tersebut lantas HAPRA mencoba masuk ke salah satu SMPN 3 Kota Kediri, di situ HAPRA masuk dengan menjadi salah satu pengusaha konveksi di Kota Kediri agar mendapatkan jawaban yang akurat, di SMP 3 tersebut HAPRA ditemui Oleh Bag TU SMPN 3, dan ketika bertanya mau menawarkan untuk jahitan seragam sekolah, mendapatkan jawaban yang sangat mengejutkan, “ sudah telat mas, tapi jika mau untuk tahun berikutnya temui bu nyanyuk kepala sekolah SMPN 1”ucap staff TU tersebut.

Dan ketika bertanya kenapa mesti menemui yang bernama bu nyayuk, padahal bunyak sendiri juga sebagai kepala sekolah, staff TU tersebut mengatakan, bahwa yang bernama Yayuk ini selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) kota kediri. Mendengar ungkapan dari TU SMP 3 tersebut lantas HAPRA mencoba menemui Yayuk di SMPN 1 Kota Kediri, namun sanyangnya Yayuk tidak berada di tempat, hingga berita ini di publikasikan belum bisa di konfirmasi.

Terpisah Ketua Gerakan Masyrakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulkan M.Noer mengatakan bahwa masalah tersebut sangatlah di sayangkan, dan jika memang terbukti yang paling berat yaitu bisa masuk KHUP Penyalahgunaan wewenang melanggar Ketentuan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) jo pasal penyertaan (deelneming) vide Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“jika memang terjadi seperti itu sangatlah merugikan masyrakat pada khususnya dan juga pengusaha konveksi mikro yang berada di Kota Kediri, yang paling berat yakni jika terbukti bisa masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang, monopoli usaha ini juga termasuk jika memang seperti ini.

Dalam hal ini Walikota Kediri mas Abu harus segera bertindak supaya tidak berkelanjutan, dan juga seperti yang pernah diungkapan Walikota Kediri bahwa usaha konveksi mikro di Kota Kediri harus berkembang, namun jika seperti ini seolah-olah monopoli usaha bagaimana bisa berkembang, pengusaha konveksi mikro khususnya” ungkap sulkan.

Di dalam pasal tersebut berbunyi “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (luh/B@)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved