Home » » Warga Bisa Menuntut Pemkab Tulungagung jika terjadi kecelakaan akibat jalan rusak

Warga Bisa Menuntut Pemkab Tulungagung jika terjadi kecelakaan akibat jalan rusak

Written By Hapraindonesia on 6/10/2014 | 11:40


Tulungagung,Hapra Indonesia.co - Jalanan yang berlubang yang menjadi buntut dari lamanya tidak dilakukan perbaikan dan perawatan mengakibatkan sejumlah pengendara menjadi korban karenanya, hal tersebut sudah biasa di wilayah Tulungagung.

Tercatat sudah sering kali terjadi kecelakaan yang diakibatkan dari ‘pembiaran’ jalan berlubang. Dan yang paling miris adalah salah satunya kecelakaan yang terjadi di Desa Pagersari Kecamatan Kalidawir hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, terjadi antara pelajar sekolah yang mengendarai sepeda motor Saiful dan Firdaus dengan Robiyah, karena menghindari jalan yang berlubang hingga akhirnya bersenggolan, naas nyawa Robiyah tak terselamatkan karena benturan di kepalanya.

Kepala PU Tulungagung, Sutrisno ketika di konfirmasi melalui pesan singkat ke ponselnya tidak dijawab. Perlu diketahui, sebagai warga negara, pengguna jalan bisa menuntut para penyelenggara jalan jika terjadi kecelakaan akibat jalan rusak. Dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung. Sebagaimana terdapat dalam pasal 24 ayat 1 UU No 22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Kalau penyelenggara jalan tidak memasang tanda pada jalan rusak, maka ketentuan pidana atas pelanggaran Pasal 24 ayat (2) diatur dalam Pasal 273 ayat (4) sehingga penyelenggara jalan terancam pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.Jika penyelenggara jalan tidak segera memperbaiki kerusakan dan mengakibatkan munculnya korban, maka akan ada ancaman sanksi pidana. Jika korban mengalami luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan ancaman hukumannya adalah paling lama 6 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 12 juta. Sementara jika korban mengalami luka berat, maka penyelenggara jalan bisa terancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Dan jika korban sampai meninggal dunia, maka penyelenggara terancam penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

Hal ini tertera dalam Pasal 273, yang menyiratkan bahwa korban meninggal atau yang mengalami kerusakan motbor atau mobil masih bisa menuntut penyelenggara jalan secara perdata dengan dasar perbuatan melawan hukum.Selanjutnya, jalan umum sebagai sarana penghubung lalu lintas dibagi menjadi jalan nasional, jalan provinsi, jalan, kabupaten, jalan kota, dan jalan desa (Pasal 9 ayat [1] UU 38/2004).

Kewenangan penyelenggaraan jalan dibagi sesuai kewenangannya masing-masing yaitu: a. Pemerintah pusat berwenang menyelenggarakan jalan nasional b. Pemerintah provinsi berwenang menyelenggarakan jalan provinsi c. Pemerintah kabupaten berwenang menyelenggarakan jalan kabupaten dan jalan desa. d. Pemerintah kota berwenang menyelenggarakan jalan kota. 3 Tahun lebih tanpa ada perbaikan, mengakibatkan jalan kabupaten menjadi rusak parah merata hampir diseluruh Kabupaten Tulungagung, Siapakah yang perlu dipersalahkan. (Tim)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved