Home » » Walikota Kediri Mas Abu Harus Berani Membersihkan Pejabat Berstatus Tersangka Korupsi Bercokol di Pos Strateg

Walikota Kediri Mas Abu Harus Berani Membersihkan Pejabat Berstatus Tersangka Korupsi Bercokol di Pos Strateg

Written By Hapraindonesia on 6/21/2014 | 19:57

Eko Budiono
Kediri, Hapra Indonesia.co - “MENATA KOTA KEDIRI TANPA KORUPSI” Slogan itulah yang diusung Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar, saat bertarung dalam pemilihan walikota lalu dan mengantarkan ia duduk sebagai orang nomer satu di Kota Kediri mengalahkan calon incumbent dan calon calon lainnya.

Boleh jadi isi slogan itulah yang diinginkan mayoritas masyarakat Kota Kediri, di tengah sekian banyak isu tidak sedap tentang dugaan korupsi yang dilakukan penguasa Kota Kediri sebelumnya. Masyarakat berharap penguasa Kota Kediri bisa menghilangkan budaya korupsi, dan mayoritas APBD nya diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat.

Tapi sungguh disayangkan, harapan tersebut harus tertunda karena sudah sekitar dua bulan Walikota Abdullah Abu Bakar menjabat, belum ada tanda tanda perbaikan pelayanan ataupun perbaikan kebijakan yang diterima masyarakat Kota Kediri. Momentum mutasi pejabat Pemkot Kediri (26/05) yang pertama dilakukan Walikota Abu, justru membuat masyarakat tidak yakin slogan Menata Kota Kediri Tanpa Korupsi benar dilakukan Mas Abu.

Ketidakyakinan tersebut cukuplah beralasan karena dalam mutasi pejabat yang pertama, sama sekali tidak menyingkirkan sekian banyak pejabat yang diduga melakukan tindak kejahatan korupsi, justru melakukan sekian banyak promosi pejabat baru yang belum dibutuhkan. Kebijakan tersebut dinilai negatif oleh Ketua Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Kediri Raya Drs. Sulchan M. Noer. Bila pemerintahan yang dipimpin Mas Abu benar-benar mengusung semangat anti korupsi, mestinya pekerjaan pertama adalah membentuk pemerintahan yang bersih dengan menyingkirkan sekian banyak pejabat yang diduga terlibat dalam kasus kejahatan korupsi.

Sulkan M. Nor
Tidak membiarkan mereka tetap bercokol sebagai pejabat bahkan tetap menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemkot Kediri. “BAPEKO itu pos strategis untuk memajukan pembangunan di kota ini. Sekarang ini masih dijabat oleh tersangka kasus Korupsi. Kenapa urusan tersebut dijadikan pekerjaan nomer dua, tiga, empat bahkan mungkin ke tiga puluh sembilan ?” ujar Sulchan (17/05) kepada Hapra Indonesia.

Menurutnya masih banyak pejabat berstatus tersangka, bahkan terdakwa masih tersenyum dan ikut menentukan kebijakan publik di lingkungan Pemkot Kediri, seperti di Dinas PU, di lembaga pendidikan dan lainnya. “Memang belum ada aturan untuk memberhentikan pejabat yang berstatus tersangka, bahkan terdakwa dari jabatannya, sebelum pejabat itu divonis bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Namun dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pun, diatur pejabat bisa diberhentikan sementara bila ditahan karena menjadi tersangka tindak Pidana. Meskipun mereka belum ditahan,” kata Sulchan, seraya menambahkan, mestinya mereka tidak diposisikan pada jabatan strategis sambil menunggu kepastian proses hukum.

Karena Walikota Abu menjanjikan hal tersebut kepada masyarakat, dan masyarakat menunggu apakah kepemimpinan Walikota Abu lebih baik atau sama atau bahkan lebih jelek dari walikota sebelumnya ?. Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kediri, Eko Budiono di ruang lobby Balai Kota Kediri kepada Hapra Indonesia justru memaparkan, mestinya para pejabat yang berstatus tersangka maupun terdakwa, sudah bisa dilengserkan sementara sambil menunggu ketetapan pasti proses hukum yang mereka jalani.

“Itu ada aturannya jelas, dan mestinya walikota segera bertindak,” kata Eko yang sekarang menduduki jabatan sebagai Staff Ahli tersebut menambahkan ada sekian banyak pejabat di balaikota tetap menduduki jabatan strategis dan tetap dibiarkan oleh walikota. (TIM)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved