Home » » Demo Tuntut Pencabutan Perbup Miras

Demo Tuntut Pencabutan Perbup Miras

Written By Hapraindonesia on 6/10/2014 | 19:10

Blitar, Hapra Indonesia.co - FORMASI ( Forum Masyarakat Anti Maksiat ) melakukan aksidemo di Kantor Bupati Blitar pada Selasa ( 10/6 ) yang menyuarakan penolakan atas Peraturan Bupati (Perbub) Blitar No. 26 Tahun 2013 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Blitar.

Para pendemo menilai bahwa terjaganya kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif merupakan dambaan dan keinginan seluruh lapisan masyarakat. Namun, dambaan masyarakat ini bisa tercoreng dengan adanya orang yang suka minum minuman keras, atau konsumen Miras/minuman beralkohol yang tidak pada tempatnya.

Yang pada akhirnya melakukan tindakan kriminal karena sudah diluar kesadarannya. Disadari atau tidak sebagian besar masalah ini timbul diakibatkan karena mengkonsumsi minuman keras (miras)/ minuman beralkohol. FORMASI (Forum Masyarakat Anti Maksiat) yang terdiri dari elemen-elemen masyarakat seperti BARAK, PMII,IKAPMII, Kafila Society dan LESKIA. Mereka berorasi didepan kantor Pemkab sambil membawa poster yang berisikan kritikan seperti cabut perbup no 26/ 2013, stop peredaran miras di wilayah Kabupaten Blitar.

Kedatangan mereka membuat para pegawai Pemkab Blitar kaget, tidak menyangka bakal ada demo pada hari itu. Para pendemo berpakaian dengan memakai sarung, kopyah dan bersorban beserta ibu-ibu datang dengan menumpang mobil pribadi dan puluhan sepeda motor. Para pendemo menuntut dengan keras, supaya dihapuskan peraturan bupati (PERBUP) nomer 26 Tahun 2013 tentang pengendalian, pengawasan, dan peredaran miras di Kabupaten Blitar. Karena dijaga oleh puluhan petugas, pendemo tidak bisa masuk kehalaman pemkab Blitar , sehingganya para pendemo hanya bisa berorasi dijalan raya depan Pemkab.

Nur Hamim Koordinator Aksi dari elemen BARAK kepada awak media yang mewancarainya mengatakan ,”kalau hal itu(Perbub miras) akan diberlakukan secara keseluruhan maka akan muncul pedagang-pedagang eceran di Kabupaten Blitar yang esensinya sangat mudah untuk mendapatkan minumankeras/ minuman beralkohol, karena lemahnya pengawasan terhadap peredaran miras/ minumanberalkohol tersebut,” Kata Nur Hamin yang juga menjabat kades Karanggayam Kecamatan Srengat.

Pengendalian dan pengawasan adalah sebuah kata yang sangat tegas serta lugas dalam setiap tindakan, dan adalah hal yang wajib bagi kami untuk melihat serta mengawasi peredaran miras/ minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Blitar. Masih menurutnya,” kami bersama kiai kesini untuk menyelamatkan anak bangsa dan mendesak bupati agar mencabut perbub yang telah melegalkan miras itu, mau jadi apa generasi kita jika miras dilegalkan” katanya geram.

“Untuk itu FORMASI menuntut Pemerintah Kabupaten Blitar untuk mencabut Perbup No 26Tahun 2013 dan meminta SKPD dibidang Perijinan tidak sekali-kali memberikan ijin kepada siapapun dan dimanapun untuk menjual atau mengedarkan miras/minuman beralkohol dan meminta kepada semua pihak terkait untuk terus ikut serta mengawasi, jika menemukan adanya peredaran miras/minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Blitar” harapnya.

Sementra itu, di tempat terpisah, dari kalangan DPRD Kabupaten Blitar dari Komisi IV mendukung jika peredaran miras di wilayahKabupaten Blitar di hentikan. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Gatot Darwoto menyusul adanya desakan dari FORUM MASYARAKAT ANTI MAKSIAT(FORMASI) agar pemerintah menghentikan peredaran miras di Kabupaten Blitar.

Dewan mendukung tuntutan masyarakat untuk penghentian peredaran miras yang faktanya di lapangan semakin menggila.Menurutnya dukungan yang diberikan dewan dilakukan melalui regulasi atau aturan yangdiberlakukan. Namun dalam pembuatan regulasi misalnya seperti Perda maupun Perbup tidak boleh melampui regulasi diatasnya seperti Perpres maupun undang-udangan. (nal)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved