Home » » Pengusaha Karaoke Serbu Kantor BPPTPM Kabupaten Mojokerto

Pengusaha Karaoke Serbu Kantor BPPTPM Kabupaten Mojokerto

Written By Hapraindonesia on 4/29/2014 | 11:30

Mojokerto, Hapra Indonesia.co – Pemerintah kota Mojokerto yang membuat aturan kebijkan baru Munculnya kebijakan yang membatasi perizinan pendirian usaha karaoke berdampak di Kabupaten Mojokerto. Pasalnya, para pengusaha tempat hiburan ini banyak beralih ke wilayah otoritas Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Hal tersebut terbukti dari menumpuknya pengajuan perizinan tempat karaoke baru di Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM). "Memang banyak pengajuan di meja kita, tapi kita tak serta merta memudahkan untuk meloloskan izin tersebut. Pengajuan ini bakal diselektif, terutama terkait lokasi yang hendak dijadikan tempat karaoke," jelas Nurhono, Kepala BPPTPM Pemkab Mojokerto.

Nurhono menegaskan, Pemkab Mojokerto sudah menetapkan kawasan khusus untuk usaha yang berbau hiburan ini. Dan ia mengaku jika ijin tempat karaoke hanya diberikan di lokasi sepanjang jalan by pas Mojokerto. “Kita sudah tetapkan lokasi yang layak di sepanjang by pass. Pertimbangan kita, lokasi itu jauh dari kawasan sekolah, tempat ibadah serta perkampungan," tegasnya.

Menurut Nurhono, pihaknya sudah menyeleksi beberapa pengajuan tersebut. Tak sedikit yang dicoret. Salah satunya yakni pengajuan izin tempat karaoke Rina Trianitawati, yang rencana lokasinya bakal didirikan di Desa Kenanten Puri. "Dari beberapa pengajuan ini ada satu pengajuan ijin tempat karaoke yang sudaj kita tolak tolak. yakni tempat karaoke Rina Trianitawati. Penolakan ini karena lokasinya dekat sekolah dan perkampungan," tandasnya. (SP/TIM)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved