Home » » Pencoblosan Ulang Di lakukan di empat TPS di Kabupaten Blitar

Pencoblosan Ulang Di lakukan di empat TPS di Kabupaten Blitar

Written By Hapraindonesia on 4/25/2014 | 12:30

Blitar, Hapra Indonesia.co - Sesuai rekomendasi bawaslu Jatim, empat tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Sidodadi kecamatan Garum telah melakukan agenda pencoblosan ulang pada Jum’at (25/04).

Adanya keputusan pencoblosan ulang tersebut berawal dari adanya pengaduan dari DPC Partai Kebangsaan Bangsa (PKB) Kabupaten Blitar, yang melaporkan panitia pengawas pemilu (panwaslu) setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena dianggap mengabaikan laporan kecurangan di delapan TPS Dusun Sidodadi, Kecamatan Garum.

Tim panwas dan sejumlah simpatisan PKB berhasil merekam tindakan intimidasi dan pengkondisian pemilih saat pemungutan suara 9 April 2014. Tidak hanya memengaruhi pilihan, sejumlah anggota KPPS memaksa warga untuk memilih nomor calon legislatif partai politik tertentu.

Berdasarkan bukti yang ada, bahkan ada oknum KPPS tidak segan masuk ke dalam bilik suara untuk memantau langsung pilihan warga. Oknum KPPS itu juga mencoblos ulang (di tempat berbeda) surat suara warga yang diketahui tidak memilih caleg arahannya.

Dengan begitu surat suara menjadi tidak sah. Sementara itu Ketua Panwas Kecamatan Garum Suyanto ketika di konfirmasi, menjelaskan bahwa empat TPS tersebut antara lain TPS 1, TPS 4, TPS 7, dan TPS 8, Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. "Partisipasi masyarakat di pencoblosan ulang cukup baik, tingkat kehadiran rata-rata 80 persen," ucapnya.

Suyanto juga mengatakan, dalam pencoblosan ulang yang berlangsung saat ini lebih kondusif dari sebelumnya, di mana dalam aduan ke Bawaslu Jatim, terdapat intervensi pada pemilih untuk memilih calon legislatif dari partai tertentu.

Prosesi pencoblosan ulang itu juga mendapatkan pengamanan yang cukup ketat dari aparat penegak hukum. Mereka berjaga di TPS, tempat mereka memberikan hak suaranya untuk memilih calon legislatif tingkat Pusat, Provinsi Jatim, kabupaten, serta DPD.

Sebelumnya ketua KPU Miftakhul Huda meminta surat rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh Panwas Kabupaten Blitar sedangkan Edi Nur Hidayat ketua Panwaslu Kabupaten Blitar menolak mengeluarkan surat rekomendasi tersebut dengan alasan, rekomendasi dari Panwas kecamatan Garum sudah cukup untuk melakukan pencoblosan ulang “ungkapnya.(Nal)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved