Home » » Bupati Mojokerto Sidak Galian C di Kecamatan Gondang

Bupati Mojokerto Sidak Galian C di Kecamatan Gondang

Written By Hapraindonesia on 3/27/2014 | 15:53

Mojokerto, Hapra Indonesia.co - Demi menjaga kelestarian alam, agar terjaga keasriannya dan tidak rusak, dan untuk penertiban Ijin galian C sesuai Perda No. 2 Tahun 2013 tentang penertiban ijin, maka Bupati melakukan sidak penertibkan galian C yang tidak berijin.

Yang kali ini diwakili oleh Kasatpol PP kabupaten Mojokerto Didik Safiqo Hanim, karena penggalian ini bisa merusak lingkungan dan bisa membahayakan masyarakat sekitar galian. Penertiban galian C kali ini berada di Sungai Pikatan dusun Pomahan desa Padi Kecamatan Gondang.

Dalam proses penertiban galian C tersebut berjalan alot, pasalnya penggalian ini menguntungkan masyarakat sekitar untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat sekitar. ”Kalau memang penertiban demi keadilan, maka saya minta pihak Pemkab Mojokerto menertibakan galian C yang lain” ungkap Mukhid ketua Karang Taruna dusun Pomahan.

“ Walaupun galian C itu menguntungkan masyarakat, tapi jika tidak sesuai peraturan pemerintahan, maka harus ditertibkan dengan melaksanakan ijin ke Pemkab,” timpal Kasatpol PP Didik Safiqo Hanim.

“Walaupun masyarakat tetap ngotot tentang keberadaan galian C yang tidak berijin tetap harus diproses sesuai aturan” ujar Bupati lewat ponsel melalui Kabag Humas dan Protokol. Dalam operasi proses penertiban tersebut, diamankan sebuah exavator. (PUTRA/ZENNY)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved