Home » » Hadirkan Kuli Bangunan Untuk Saksi Ringankan Terdakwa

Hadirkan Kuli Bangunan Untuk Saksi Ringankan Terdakwa

Written By Hapraindonesia on 2/13/2014 | 20:06

Madiun, Hapra Indonesia.co - Bambang Budi Setiyono terdakwa kasus korupsi SMAN 1 Kota Madiun, Jawa Timur melalui penasehat hukumnya Arif Widodo dan Handoko mendatangkan tim ahli bangunan dari Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya (ITS).

Selain saksi ahli dari ITS, juga dihadirkan Darmo Saman (52 tahun) sebaga calon saksi a de charge (meringankan) terdakwa Bambang Budi Setiyono mantan kepala sekolah SMAN 1 Kota Madiun.

Diperlukannya hadir Darmo Saman dalam persidangan untuk menunjukkan dan membuktikan bahwa dia menggali lubang untuk stous (paku bumi). Darmo Saman pun menunjukkan strous yang pernah dikerjakan ketika 8 ruang kelas SMAN 1 Kota Madiun, dilakukan rehabilitasi.

Menurut Darmo Sarman, ia mengatakan “Jumlahnya semua ada 35 strous. Fungsi strous ini, untuk lubang cor-coran paku bumi sebagai penyangga bangunan. Setelah ada paku bumi-nya, baru dipasang cakar ayam. Kalau kedalamannya strous, dua meter,” terangnya. Sedangkan Handoko penasehat hukum terdakwa, menjelaskan, bahwa pihaknya sengaja minta kuli bangunan yang mengerjakan lubang strous untuk menunjukkan lokasinya. Selain itu, untuk membuktikan bahwa strousnya ada. Karena dalam dakwaan jaksa, dikatakan strousnya tidak ada.

“Ini untuk mematahkan dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Soalnya dalam dakwaan JPU, dikatakan, tidak ada strousnya. Makanya agar lebih kuat, Pak Darmo akan kita hadirkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, sebagai saksi a de charge. Kita ingin mengungkap bukti yang obyektif,” jelas Handoko, Untuk ‘menandingi’ tim ahli bangunan dari Universitas Brawijaya (Unbraw) Malang yang didatangkan oleh penyidik kejaksaan, pengacara terdakwa kasus korupsi dana Block Grant SMAN 1 Kota Madiun itu mendatangkan tim ahli bangunan dari Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya (ITS) sebagai tandingan untuk melakukan audit forensik, Selasa lalu (11/2/14).

Untuk diketahui, sebelum perkara yang menyeret Bambang Budi Setyono masuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya, penyidik Kejaksaan Negeri Madiun mendatangkan tim ahli bangunan dari Unbraw untuk melakukan audit forensik bangunan di SMAN 1 Kota Madiun.

Dari hasil audit forensik tim ahli bangunan Unbraw, diketahui jika rehabilitasi ruang kelas tidak sesuai dengan spesifikasi. Bahkan dinyatakan total loss atau semua bangunan yang direhabilitasi, tidak sesuai spesifikasi.

Sedangkan pengecekan forensik yang dilakukan tim dari ITS yang dimotori Muji Irmawan Arkani, diantaranya, mengambil sample pelat beton dengan cor drill, pemetaan batang otot pelat dengan barlocator, mengecek kekuatan pelat dengan alat ultrasonic pulse velocity (UPV) dan hammer test, untuk mengetahui kekuatan bangunan.(TOK)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved