Home » » Kepala Bapemas Kabupaten Blitar Ditahan

Kepala Bapemas Kabupaten Blitar Ditahan

Written By Hapraindonesia on 1/25/2014 | 10:56

Blitar, HAPRA Indonesia.co - Kasus tukar guling tanah Jatilengger di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur berkali-kali menuai demo di kantor Pemkab Blitar, Kantor DPRD dan kantor Kejaksaan Negeri.

Demo besar-besaran yang pernah digelar oleh ribuan massa memadati jalan depan Kantor Pemkab Blitar, Triyanto Koordinator Aksi KPRK yang menggelar setahun lalu (Kamis 10 Januari 2013), juga menuntut agar Bupati Blitar Herry Nugroho segera ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Jatilengger Ponggok.

Saat itu Triyanto Koordinator Aksi mengatakan, Bupati Blitar Herry Nugroho merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas kasus tukar guling aset Jatilengger yang mengakibatkan kerugian negara mencapai 1,3 Milyar. Meskipun Kejaksaan sudah menetapkan satu tersangka, namun sebagai pembuat kebijakan Bupati juga harusnya menjadi tersangka.

Apalagi saat mengeluarkan SK 173 tahun 2005, Herry Nugroho masih Pj (Pejabat) Bupati. Sementara itu menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blitar Anshori mengatakan, sampai saat ini Bupati Blitar Herry Nugroho masih sebatas saksi.

Sedangkan hari Jumat (24/1/2014) lalu sekitar pukul 08.00 wib Drs Agus Budi Handoko,M.Si Kepala Kantor Badan Pelayanan Masyarakat (Bapemas) Kabupaten Blitar, dipanggil dan diperiksa sekitar satu jam di Kejaksaan Negeri Blitar dan akhirnya ditahan.

Menurut Yudi Istono SH, Kasi Pidsus Kejari Blitar mengatakan, bahwa tindakan tersangka Agus Budi Handoko dianggap melanggar pasal 2 Subsider pasal 3 UU Korupsi No 20 Tahun 2001 atas perubahan UU No 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 15 tahun. Intinya, soal penyalahgunaan wewenang.

Penetapan Kejari Blitar terhadap Agus sebagai tersangka karena diduga telah menandatangani persetujuan pelepasan aset Jatilengger untuk dijadikan penyertaan modal dengan pihak pengembang perumahan Ponggok Indah di Desa Jatilengger. Padahal yang namanya penyertaan modal itu harus ada sharing profit atau bagi hasil. Namun selama ini tak ada bagi hasil meski lahan itu sudah dijadikan perumahan sejak 2008 lalu atau setahun setelah terjadinya tukar guling pada 2007 lalu. Baru setelah pengusutan kasus ini dinaikkan jadi penyidikan, pihak pengembang ketakutan dan diam-diam membayar uang kompensasi yang merupakan kerugian negara sebesar Rp 1,3 Milyar. Itu pun diangsur dua kali ke DPPKAD Pemkab Blitar, yakni, pada 2 Agustus dan 6 September 2012 lalu Sementara itu di tempat terpisah Drs Saeroji SH, kuasa hukum Agus, mengatakan, pihaknya sudah berupaya dengan mengajukan keberatan atas penahanan kliennya. Tetapi harapan kuasa hukum Agus tak dikabulkan oleh pihak Kejari Blitar. Menurut Saeroji atas penahanan terhadap kliennya tersebut "Ya kami menghormati proses hukum yang berjalanan karena kami sudah berupaya," paparnya usai mendampingi Agus. Terkait penahanan Agus Budi Handoko Kepala Bapemas Kabupaten Blitar, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkab Blitar Joni Setiawan S.Sos,M.si mengatakan bahwa belum membahas rencana pejabat sementara yang menggantikan posisi Agus Handoko.

"Kami akan rumuskan lebih lanjut, yang jelas kami menunjunjung tinggi azas praduga tak bersalah," kata Joni pada hari Jumat (24/1/2014). Ia juga mengatakan pemkab mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan hanya akan menunggu proses kasus tersebut.

Menurut Joni, Pemkab Blitar juga mendukung berbagai langkah yang akan dilakukan keluarga serta kuasa hukumnya, termasuk jika keluarga mengajukan penangguhan penahanan. Kejari Blitar menahan Kepala Bapemas Kabupaten Blitar karena dugaan keterlibatan tindak pidana korupsi tukar guling lahan di Jatilengger, Kecamatan Ponggok.

Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejari Blitar Anshori, mengatakan telah menemukan sejumlah fakta serta bukti yang cukup kuat akan keterlibatan yang bersangkutan, "Kami temukan alat bukti dan berkasnya sudah selesai, jadi kami menahannya. Setelahnya akan dilimpahkan ke pengadilan," katanya ketika dikonfirmasi.(TIM)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved