Home » » Kadisdik dan kadinkes Kabupaten Malang Dipanggil Panwaslu

Kadisdik dan kadinkes Kabupaten Malang Dipanggil Panwaslu

Written By Hapraindonesia on 1/13/2014 | 22:13

Budi Iswoyo
Malang, HAPRA Indonesia.co - Budi Iswoyo Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dipanggil Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Malang, untuk diklarifiasi terkait dugaan pemetaan politik yang di duga telah dilakukannya.

Pemanggilan oleh Panwaslu tersebut terkait dengan dugaan bahwa Budi Iswoyo telah melakukan pemetaan politik untuk salah satu partai politik (parpol), dengan melibatkan semua guru di sekolah negeri di wilayah Kabupaten Malang. Jika benar mantan Kepala Bappeda ini, bisa diproses secara pidana.

Panwaslu Kabupaten Malang telah melakukan pemanggilan terhadap Budi Iswoyo, karena ada laporan masyarakat. Pada 14 Januari 2014 lalu, Budi diketahui kedapatan mengedarkan surat ke seluruh UPTD Pendidikan. Isinya, meminta kepala UPTD mendata dan menyetorkan nama-nama guru sekolah negeri yang di duga untuk kepentingan pemetaan politik untuk partai politik tertentu.

George da Silva dari Divisi Penanganan dan Pelanggaran Penindakan Pidana Pemilu Panwaslu Kabupaten Malang mengatakan, ‘’Kepala Dinas Pendidikan tidak datang, padahal jelas undangan sudah saya berikan” ujar George da Silva .

“Bukti bahwa undangan sudah diterima, juga ada. Saya coba hubungi tiga kali di nomor ponselnya, tidak diangkat meski ada nada sambung,’’Lanjutnya. Dengan ke tidak hadiran Budi Iswoyo atas pemanggilan atau undangan dari Panwaslu Kabupaten Malang tersebut maka Panwaslu Kabupaten Malang akan mengirimkan surat undangan yang kedua. Jika undangan kedua tetap tidak datang, akan dilayangkan undang terakhir atau yang ketiga.

Jika tiga kali undangan Budi Iswoyo tetap tidak datang juga, maka Panwaslu Kabupaten Malang akan melakukan kajian atau telaah terkait laporan tersebut dan akan mengirimkan surat pemberitahuan ke Bupati Malang, bahwa ada PNS atau pejabat di Pemkab Malang telah menggerakkan orang untuk mendata dalam dugaan pemetaan politik.

Lebih lanjut George da Silva mengatakan, ‘’Tetapi jika surat pemberitahuan itu tidak ada tindaklanjutnya dan Budi Iswoyo tidak juga datang, maka kami akan laporkan ke polisi karena itu memang bisa diproses secara pidana,’’ jelas mantan wartawan ini. Panwaslu Kabupaten Malang selain memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten juga melakukan panggilan terhadap Mursyidah selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. George da Silva mengungkapkan bahwa Panwaslu merasa ada kejanggalan dengan instruksi Kepala Dinas Pendidikan yang memerintahkan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan yang berisikan untuk semua kepala UPTD membuat peta politik dengan menyerahkan nama-nama guru negeri.

“Tugas pokok dan fungsi dinas pendidikan bukan untuk membuat peta politik. Seharusnya berada di posisi Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat,” kata George Da Silva, Sabtu (18/1/2014). “ untuk saat ini jumlah guru yang mengajar di Kabupaten Malang tercatat 27.000 guru, 11.000 guru diantaranya adalah guru negeri. Mengapa instruksi Kepala Dinas Pendidikan itu untuk para guru negeri saja, sedangkan guru swasta tidak” Jelas George. “Jika tiga kali mangkir dari panggilan maka Panwaslu akan menempuh jalur hukum dengan mempidanakan Kepala Dinas Pendidikan,” Ancamnya.

Sementara itu berbeda dengan Budi Iswoyo, Mursyidah oleh Panwaslu Kabupaten Malang dimintai klarifikasi terkait pelanggaran pemilu yang telah dilakukan oleh salah satu caleg DPR RI dari Partai Golkar pada Minggu (12/1/2014) di Dusun Sidodadi, Desa Arjosari, Kecamatan Kalipare.

Masih menurut George da Silva, “saat itu caleg tersebut melakukan kampanye dengan menggelar pengobatan gratis. Selain itu dalam kampanye tersebut menggunakan tempat ibadah, yang jelas dilarang oleh undang-undang dan telah melakukan pengobatan missal yang tidak ada izinnya secara tertulis” Jelasnya. (ONK)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved