Nganjuk, HAPRA Indonesia.co – Ajang judi dadu di grebek Anggota Reskrim Polres Nganjuk, atas informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya judi dadu tersebut.
Pada kamis (17/10) pukul 20.00 WIB polisi menggrebek ajang judi dadu di halaham rumah Munadi (53) warga Desa Perning, Jatikalen, Nganjuk turut diamankan juga Sutrisno (40), Sumijo (70) warga Ngringin,Lengkong dan Nurkolis (29) warga Desa Begendeng, Jatikalen, beserta barang bukti 3 buah mata dadu, kaleng, tatakan untuk pasang taruhan dan juga uang sebesar 255 ribu.
Kini para tersangka judi tersebut di amankan di Polres Nganjuk untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Agung/gl)
Home
»
Hukum dan Kriminal
»
Judi Dadu Digrebek Polisi, Empat Tersangka Judi di Bui
Judi Dadu Digrebek Polisi, Empat Tersangka Judi di Bui
Written By Hapraindonesia on 10/18/2013 | 07:00
Label:
Hukum dan Kriminal
0
Comments