Home » » Jajaran Polsek Kediri Kota Bekuk Tindak Pidana Penipuan, Total Kerugian Hingga 427 Juta

Jajaran Polsek Kediri Kota Bekuk Tindak Pidana Penipuan, Total Kerugian Hingga 427 Juta

Written By Hapraindonesia on 10/16/2013 | 17:00

Kediri, HAPRA Indonesia.co – Jajaran Polsek Kediri Kota yang di pimpin oleh Kompol Abraham Sisik, SH, Mhum berhasil membongkar tindak pidana penipuan yang mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Berawal dari tersangka yaitu poerwadi (57) mengiming-imingi korban-Korban nya dengan modus di ajak kerjasama untuk proyek pabrik gula, proyek instalasi listrik, proyek properti, dan proyek lainnya.

Tersangka di laporkan oleh ketiga korbannya yang sudah memberikan sejumlah uang untuk modal join usaha yang masing-masing, yakni Prabowo menyerahkan uang sebesar 50 juta, Mujiran  menyerahkan uang senilai 65 juta, Sajuri menyerahkan uang senilai 125 juta, lantaran kesal karena janji kerjasama proyek yang di janjikan tersangka tidak kunjung di jalankan.

Mendapat laporan tersebut Satreskrim Polsek Kota yang di pimpin oleh AKP Sucipto bergerak cepat dan tersangka dapat tertangkap di kantor kelurahan Ngronggo, setelah berhasil di amankan di Polsek Kediri Kota, ternyata tidak Cuma warga kota kediri saja, lima orang warga Malang juga menjadi korban penipuan dengan modus serupa, kelima korban tersebut yaitu Darmawan menyerahkan uang sebesar 50 juta, Yusron 15 juta, Ashari 35 juta, Sunarto 25 juta, dan Choirul huda 62 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka di amankan di Polsek Kediri Kota, akibat perbuatan tersangka total kerugian yang di alami para korban sebesar 427 juta. (B@ms)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved