Nganjuk, HAPRA Indonesia.co – Arena judi dadu di halaman rumah Desa Warung jayeng, Tanjung Anom digrebek Polres Nganjuk, Senin sore (23/9), namun sayangnya hanya dua orang yang berhasil di amankan dalam perjudian tersebut, ke dua orang yang berhasil tertangkap Polisi yaitu Sukar (58) dan Warsidi (48).
Berdasarkan informasi dari masyrakat polisi kemudian menindak lanjuti, selain mengamankan dua orang penjudi, dari lokasi kejadian juga di amankan berupa 3 buah mata dadu, sebuah kaleng alat kopyok, papan taruhan dan sejumlah uang tunai.
Kini kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Nganjuk, dan merekapun sekarang harus mendekam di dalam penjara polisi dengan jeratan pasal 303 KUHP. (Agung/gl)
Home
»
Hukum dan Kriminal
»
Arena Judi Dadu di Nganjuk Digrebek Polisi
Arena Judi Dadu di Nganjuk Digrebek Polisi
Written By Hapraindonesia on 9/24/2013 | 09:30
Label:
Hukum dan Kriminal
0
Comments