Nganjuk, HAPRA Indonesia.co - Ketika anggota Reskoba Polres Nganjuk patroli, minggu (18/8) pukul 01.00 WIB, melihat pemuda yang sedang berpesta miras di salah satu rumah di Dusun Tawangmangu, Desa Gemenggeng, Bagor, petugas curiga dengan beberapa pria yang sedang pesta miras.
Ketika di datangi dan digeledah oleh petugas, salah satu pemuda yang diketahui bernama Andri Wibowo (21) tersebut membawa narkoba jenis Pil Double L 5 butir yang di simpan di saku jaketnya.
Andri mengaku kepada petugas bahwa dia hanya pemakai dan barang tersebut didapatkan dari Aang Saputra (24) swsta warga Jl.Citarum II/82, Begadung, Nganjuk.
Berdasarkan informasi tersebut petugas menuju rumah Aang, dirumah tersebut petugas berhasil mendapatkan sebanyak 465 butir Pil Double L, para pelaku langsung dibawa ke Satreskoba Polres Nganjuk untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.(Agung/gl)