Home » , , , » Puluhan Kades Geruduk Komisi 1 DPRD Kabupaten Mojokerto

Puluhan Kades Geruduk Komisi 1 DPRD Kabupaten Mojokerto

Written By Hapraindonesia on 8/06/2019 | 08:28

(Foto: Istinewa)
Mojokerto, hapraindonesia.co - Sekitar 50 orang Kepala Desa dan Mantan Kepala Desa Se-kabupaten Mojokerto Mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto menyampaikan jajak pendapat dari para kepala desa perwakilan yang tergabung AKD (Asosiasi Kepala Desa) dipimpin langsung oleh H. Kusairin, S.IP, MM dari komisi A dan dihadiri Kepala Dinas DPMD Ardi Sepdianto, M.Si. dan Kepala Bagian Hukum Tatang Tatang Marhaendrata, SH. MH. di Ruang Graha Whicesa Gedung DPRD Kab. Mojokerto Jalan A. Yani Nomor 16 Kota Mojokerto. Senin (05/08/2019).


Terkait penyampaian aspirasi Kades tentang peraturan Bupati (Perbup) nomor 19 tahun 2019.Tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Bupati (Perbup), Mojokerto, Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelaksaan Pemilihan Kepala Desa Meminta segera revisi.


Pasalnya terdapat beberapa pasal pada Perbup tersebut yang memberatkan mereka, yang berakibat para Kades pertahana tidak dapat ikut sebagai calon Kades pada Pemilihan Kades (Pilkades) Mojokerto, rencananya akan diadakan secara serentak, pada bulan Oktober 2019.


(Foto: Istimewa)
Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) kabupaten Mojokerto, Supoyo,SH Kami ingin diperjuangkan sebagai kepala desa apapun alasanannya, karena kami sudah bepengalaman menjabat sebagai Kades, namun pointnya dikalahkan oleh bakal calon Kades (Balon Kades) usia muda degan pendidikan sarjana, tetapi belum berpengalaman.


menyampaikan agar segera di revisi terhadap Perbup tersebut agar para kepala Desa (Kades) pertahana atau juga Mantan Kades bisa mengikuti kontestasi Pilkades. Menurutnya pasal-pasal mengenai skor atau bobot penilaian dari Pengabdian, Tingkat Pendidikan serta Tingkat Usia. “Pasal ini yang merupakan pemicu sehingga para kades pertahana dan mantan kades, tidak dapat mengikuti kontestasi pilkades 2019,” tegas Supoyo.


Sedangkan Kades Talok Totok menyampaikan, akibat Perbup ini, berdampak sangat besar bagi masyarakat lapis bawah di desa-desa. Betapa tidak, lanjut Totok, sekarang ini di Desa Talok telah terjadi konflik antara masyarakat, yang diakibatkan oleh Perbup tersebut.


“Saya meminta, agar tidak terjadi konflik yang berkepanjangan, Bupati melalui bagian hukum harus merevisi Perbup tersebut,” pintanya.


Sementara terkait adanya aturan lain dari Perbup terkait skoring, tegas Sekretaris AKD Anton, Kabupaten Mojokerto tidak mengatur ujian tulis, dimana nilainya ini tinggi serta ini diterapkan di Kabupaten lain seperti di Gresik.


“Disana apabila 1 priode jadi kades nilainya 10 serta 2 priode 20 dan seterusnya, sedangkan untuk  BPD skornya 7,” ungkap Anton .


Sedangkan Rindawati meminta kepada eksekutif untuk sesegera mungkin merevisi Perbup. setelah mendengar beberapa masukan dari para kades yang disampaikan pada pertemuan ini.”Perbup ini kurang adanya sosialisasi, agar supaya kondisi yang ada di masyarakat seperti di desa perning seperti di desa talok seperti di desa yang lain-lain yang sekarang masyarakat yang sedang berhadapan bisa diminimalisir. pinta Ketua dan Politisi Partai Nasdem Kabupaten Mojokerto.


Sementara itu Kepala Bagian Hukum Kabupaten Mojokerto Tatang Marhaendrata, SH. MH mengatakan terkait dengan Perbup 19 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan pilkades kabupaten mojokerto. Setelah sidang kita koordinasi dengan pimpinan komisi 1 untuk segera melakukan revisi inferintasi permasalahan dan melakukan revisi.

"Sehingga hari ini diupayakan bisa masuk kemeja pimpinan segera mendapat rekom dari ketua dewan. Agar supaya Perbup ini lebih demokratis lebih mencerminkan rasa keadilan khususnya bagi teman-teman kades petahana. Yang tentunya dengan seleksi tambahan pakai sekoring itu tidak menguntungkan bagi kita selaku petahana sehingga perlu banyak revisi yang dilakukan." Ucapnya.


Ketua Komisi A Kusairin yang memimpin pertemuan mengatakan mendengar apa yang disampaikan beberapa Kades. “Kita akan melayangkan surat ke Bupati melalui bagian hukum, meminta agar Perbup 19/2019 ini di Revisi, dengan dasar rekom dari DPRD Kabupaten Mojokerto,” tutup Politisi PPP Kabupaten Mojokerto.

(T@urus)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved