Home » , , » Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional PNS dan Pengangkatan CPNS Tahun 2018

Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional PNS dan Pengangkatan CPNS Tahun 2018

Written By Hapraindonesia on 4/22/2019 | 22:16

Foto: (Istimewa)
Mojokerto, hapraindonesia.co - Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi, melantik dan mengambil sumpah jabatan fungsional 15 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, serta menyerahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 174 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2018, Senin (22/4) pagi di Pendopo Graha Majatama.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPP) Kabupaten Mojokerto Susantoso, dalam acara ini menguraikan bahwa 15 orang PNS yang dilantik terdiri dari 1 orang Dokter Pertama, 11 Penyuluh Pertanian Pertama, dan 3 orang Penyuluh Pertanian Pelaksana.

Sedangkan 174 orang CPNS Formasi 2018 terdiri atas formasi umum 152 orang, formasi lulusan terbaik atau cumlaude 8 orang, formasi penyandang disabilitas 1 orang, dan formasi tenaga honorer K.II sebanyak 13 orang.

Wakil bupati Pungkasadi, dalam sambutan arahan berpesan kepada CPNS formasi 2018 untuk menjalankan tugas melayani masyarakat dengan baik, profesional, dan penuh integritas.

“Publik menuntut ASN harus smart, berwawasan global, menguasai teknologi informasi dan bahasa asing, professional, dan punya integritas dalam menjalankan tugas. Selamat bergabung di Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Mengabdilah, layani masyarakat dengan baik,” kata wabup.

Wabup juga menambahkan dalam sambutan pentingnya transparansi dalam perekrutan CPNS. Terlebih Pemerintah Kabupaten Mojokerto saat ini siap membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Tidak ada KKN. Semuanya sudah transparan sekarang (rekrutmen CPNS), objektif, adil, dan tidak dipungut biaya. Terlebih kita ingin mewujudkan WBK dan WBBM,” tegas wabup yang hadir didampingi Sekdakab Herry Soewito, Assisten Administrasi Umum Didik Safiqo Hanim, dan kepala OPD.

Berdasarkan peraturan, CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun, sebelum diangkat menjadi PNS sepenuhnya. Selama masa tersebut, CPNS akan melalui proses pendidikan dan pelatihan dasar. Setelah mengikuti dan lulus diklat dasar, CPNS akan dievaluasi dari segi kecakapan, budi pekerti, maupun syarat kesehatan. Apabila yang terjadi sebaliknya, maka ada kemungkinan tidak dapat diangkat bahkan diberhentikan sebagai CPNS.

(T@urus)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved