Wakil Bupati Mojokerto Pungkasidi (Foto: Taurus/HI) |
Ikrar yang mengacu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800/2620/SJ tanggal 22 Maret 2019 tersebut, dibacakan kembali secara lengkap oleh Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi, saat memimpin apel rutin Senin (8/4) pagi.
Dalam ikrar ini Wabub juga menekankan netralitas ASN dalam Pemilu 2019, serta himbauan untuk menggunakan hak pilihnya, dan mendukung tegaknya NKRI yang berazaskan Pancasila, UUD 1945, serta Bhinneka Tunggal Ika.
“Gunakan hak pilih sesuai hati nurani. ASN bukan milik kelompok tertentu. ASN hanya mengabdi pada negara. Maka ASN dituntut netral,” tegas wabup.
Point lain yang juga ditekankan adalah mendukung suksesnya Pileg dan Pilpres 2019, menolak segala bentuk kampanye bermuatan kebencian, fitnah, serta ujaran bermuatan SARA dan hoax atau berita bohong.
“Saya berharap agar seluruh ASN lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto bisa menggunakan hak dan kewajiban politik secara bertanggungjawab. Jaga stabilitas dan kondusifitas wilayah dari gangguan yang tidak diharapkan,” kata wabup.
(T@urus)