Home » , , » Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, 10 Fraksi Menyampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda dan RPJMD

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, 10 Fraksi Menyampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda dan RPJMD

Written By Hapraindonesia on 11/29/2018 | 09:06

Foto: Taurus/HI
Mojokerto, hapraindonesia.co - Sepuluh fraksi Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto, terdiri dari Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai kebangkitan Bangsa dan Fraksi Amanat Nasional, Fraksi Partai kebangkitan Bangsa, Hanura juga Fraksi Persatuan Demokrat serta Fraksi Nasdem di Ruang Paripurna (28/11/2018).

Menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dihadapan Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi, Penjabat Sekretaris Daerah dan para Asisten Sekda, serta pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Se-Kabupaten Kabupaten Mojokerto.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto menjelaskan, bahwa rapat paripurna tersebut, merupakan tindak lanjut dari penyerahan secara resmi raperda RPJMD Kabupaten MojokertoTahun 2016-2021 dari pemerintah daerah kepada DPRD. Terkait raperda yang telah diserahkan kepada DPRD, sesuai dengan tata tertib (tatib,  DPRD Kabupaten Mojokerto telah melakukan pembahasan di tingkat fraksi-fraksi.

“Fraksi-fraksi telah melakukan pembahasa secara mendalam dalam rangka memberikan pandangan , pertimbangan dan pertanyaan atau saran-asaran yang dituangkan dalam pandangan umum fraksi serta hasilnya akan disampaikan pada paripurna hari ini,”jelasnya.

Pada kesempatan tersebut beberapa fraksi menyampaikan pandangan umumnya, salah satunya, fraksi Nasdem menyampaikan beberapa pandangan terhadap raperda RPJMD  yang dibacakan oleh Hendun Nuryani yaitu RPJMD merupakan lanjutan dari kata pembangunan bahwa kepemimpinan sebelumnya.

Untuk mencapai tujuan pembangunan sebagai yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945 RPJMD tersebut diadakan untuk menjadi menyampaikan tujuan pembangunan. RPJMD merupakan perencana periode lima tahun memuat strategi arah kebijakan pembangunan daerah berdasarkan kondisi dan potensi daerah.

Selanjutnya RPJMD menjadi alat dan pedoman alat kerja pemerintahan daerah dan bagian kesatuan dilingkungan kabupaten mojokerto. Oleh karena pentingnya RPJMD sebagian wujud pembangunan lima tahun mendatang di visi dan misi pemerintah daerah dibutuhkan. Nantinya direalisasikan dirasakan pembangunan secara nyata oleh masyarakat di kabupaten mojokerto. Dengan demikian, RPJMD ditetapkan dengan perda dan RPJMD tuturnya.

Hendun Nuryani menambahkan, bahwa terdapat delapan prioritas utama dalam RPJMD merupakan lanjutan dari tersebut, diantaranya, penanggulangan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, pembangunan ekonomi kerakyatan, pembangunan manusia baik itu pendidikan serta kesehatan maupun pembangunan yang berwawasan lingkungan dan pembangunan tata kelola pemerintahan.

Fraksi PDIP menanyakan strategis apa yang mengutamakan penyelesaian persoalan tersebut capaian khususnya infrastruktur pembangunan wilayah masih banyak penyimpangan khususnya wilayah pedesaan pertumbuhan perekonomian hanya berpusat titik tertentu saja. Dan juga menanyakan strategis pemerintah PJMD untuk mendorong pemerataan infrastruktur daerah khusus pedesaan, sumber daya manusia menjadi faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat kepuasan kekuatan pembangunan sektor untuk mendorong sumberdaya manusia merupakan daya dukung dalam menambah pengetahuan ketrampilan dan daya saing.

Pertanyaanya bagaimana pemerintah menetapkan sektor sumber daya manusia tersebut untuk bisa mempunyai daya saing dalam menetapkan perubahan-perubahan sosial dan peluang asebitesis dan asebilitas terhadap pekerjaan. Sedangkan, setelah 10 fraksi menyampaikan pandangan umumnya terhadap raperda tersebut,  bupati akan menyampaikan jawaban ataupun tanggapan dala rapat paripurna yang sudah diagendakan.

(Adv/Taurus)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved