Home » , , » Operasi Sikat Semeru 2018, Polres Mojokerto Kota Berhasil Mengungkap 7 Kasus Tindak Kejahatan

Operasi Sikat Semeru 2018, Polres Mojokerto Kota Berhasil Mengungkap 7 Kasus Tindak Kejahatan

Written By Hapraindonesia on 9/21/2018 | 13:10

(Foto: Taurus/HI)
Mojokerto,hapraindonesia.co - Polres Mojokerto Kota menggelar Konferensi Pers hasil Ops Sikat Semeru 2018 yang dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono,SH, SIK, MSc (Eng) di halaman Mapolres Mojokerto, Kamis (20/9/2018).

Selama dua belas hari dilaksanakannya Operasi Sikat Semeru 2018, terhitung 5 september hingga 16 September 2018, Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap 7 kasus tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Mojokerto.

Berhasil mengamankan beberapa perkara dan beberapa yaitu dengan sasaran pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan maupun pencurian sepeda motor, handek dan sajam.

Dari operasi Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan 14 tersangka dari 7 kasus atau 7 LP (Laporan Polisi) pencurian dengan kekerasan pencurian dengan pemberatan curamor kemudian handak dan sajam.

Dalam Ops Sikat Semeru 2018, Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 unit Sepeda Motor, 1 buah kunci kontak sepeda motor scoopy, 1 lebar BPKB, 1 buah STNK, uang tunai 1.400.000, uang tunai 1.040.000, uang tunai 960.000, 1 buah obeng, 1 buah gelang mas, 1 buah kurungan burung love bird, 2 ekor burung love bird, 1 lebar print foto, 1 buku rekening BANK BNI, 11 buah MCCB 3 phase, 6 buah MCB 7 phase, 6 buah kontraktor, 6 buah MCB 3 phase dan buah linggis.

Dari hasil operasi kita berhasil pengungkapan kasus narkoba 12 laporan polisi yang berhasil kita ungkap dengan tersangka 13 Orang BB yang berhasil diamankan 11 gram sabu dan 750 butir pil dobel L.

Mengenai Debcolector kita berhasil mengamankan 3 orang DPO sudah dilakukan pengamanan di Polres Mojokerto Kota. Untuk antisipasi Debcolector ilegal sudah kita laksanakan secara represif, preventif dan edukasi pencegahan dengan penempatan bener atau spanduk-spanduk.

Dan berkaitan dengan hukum kami selalu membuka jaringan informasi 110 maupun media sosial. Dan beberapa kasus berhasil kita lakukan penegakan hukum terhadap oknum dari Debcolector yang melakukan kegiatan ilegal baik itu dilakukan upaya kekerasan sampai dengan tidak kriminal seperti penganiayaan ancaman hukuman 8 tahun." Tutupnya.

 (T@urus)

Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved