Foto: Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kediri/Ist |
Seperti di Kabupaten Kediri mendapat Bantuan Rp 376.972.633 (dalam ribuan rupiah) sekitar 3,7 Miliar, dana tersebut tidak boleh untuk rehab besar,hanya boleh perawatan ringan seperti pengecetan ringan hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomer 2 Tahun 2016, yang ditetapkan pada 3 Februari 2016 oleh Menteri Pendidikan.
Dana tersebut sudah diatur keperuntukannya ataupun presentasi pembagian dana tersebut digunakan untuk apa saja, seperti 1. Buku - buku Pembelajaran PAUD yang dibutuhkan, 2. Peralatan Pembelajaran seperti kertas, krayon, spidol, pensil, bahan pakai habis dan bahan pembelajaran sejenis lainnya, 3. Kegiatan pertemuan dengan orang tua/wali murid, kunjungan ke rumah anak, diambil dari Dana BOP Minimal 50%.
Dan untuk Kegiatan Pendukung Maksimal 35% Dari Dana BOP meliputi 1. Penyediaan buku administrasi, 2. Pembelian alat-alat Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK), pembelian obat-obatan ringan, dan isi kotak P3K, 3. Biaya pertemuan guru di kegiatan Gugus PAUD, menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas pendidikan, dan transport petugas kesehatan kunjung, 4. Menambah transport pendidik, 5. Penyediaan makanan sehat.
Lebih lanjut untuk kegiatan lainya hanya Maksimal 15% seperti 1. Perawatan sarana dan prasarana termasuk perbaikan dan pengecetan ringan, 2. Dukungan penyediaan alat-alat publikasi PAUD, 3. Langganan listrik, telepon/internet, air.
Menurut Informasi yang diterima hapraindonesia.co, banyaknya permainan dalam pengadaan-pangadaan yang dibutuhkan untuk PAUD, salah satunya buku, buku inipun berbagai macam, seperti buku pegangan guru, buku untuk anak didik dan alat peraga.
Kebutuhan tersebut tidak bisa serta merta langsung bisa dibeli, disitu harus diadakan uji materi,dan memang ini semua sudah dikumpulkan dan di uji, namun menurut sumber yang enggan dipublikasikan, pada saat dikumpulkan itulah pembagian disepakati, seperti halnya buku yang bisa mendapatkan ataupun mengerjakan pengadaan buku sudah mendapatkan legalitas dan surat keterangan dari penerbit, akan tetapi tidak demikian adanya,semua tetap dibagi-bagi.
Mendapat informasi tersebut hapraindonesia.co mencoba menemui Kepala Dinas Pendidikan(Disdik) Kabupaten Kediri Subur Widodo, ditemui diruangannya subur, dikonfirmasi terkait masalah BOP subur pada saat itu belum menjadi kepala dinas pendidikan,"pada saat itu saya belum menjabat, tapi masa transisi, jadi belum seutuhnya saya mas" terangnya.
lebih lanjut subur mengatakan semua itu sudah dilalui sesuai dengan prosedur, namun tidak diingkari adanya problem dengan hal tersbut, "semua itu sudah dilalui sesuai aturan, namun kalau yang dibawah bermain ya saya kurang tau" terangnya.
Subur juga mengakui kalau bantuan BOP yang baru pertama kali diadapat adanya kejanggalan, namun pada tahun 2017 subur menggandeng dari pihak Kejaksaan maupun Kepolisian untuk ikut pengawasan karena dana yang didapat pada tahun 2017 lebih besar.
"saya akui adanya kejanggalan, tapi waktu itu bukan saya sepenuhnya, itu masa transisi pergantian kepala dinas sebelumnya, dan untuk tahun 2017 dana BOP lebih besar, makanya saya menggandeng Kejaksaan dan Kepolisian untuk membantu pengawasan" katanya.
(g@luh)