Home » » Polisi Akan Mediasi Kasus KDRT

Polisi Akan Mediasi Kasus KDRT

Written By Hapraindonesia on 8/21/2017 | 19:27

Foto: Ilustrasi/ist
Kediri, hapraindonesia.co - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kridha Pristiawan Atis Witanto Purnomo (35) asal Jalan Kawi no 10.A Mojoroto Kota Kediri terhadap Sri Ernawati (30) asal Desa Ngadimulyo Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek kini terus bergulir.

Setelah korban melaporkan pelaku, polisi langsung bergerak cepat dan memulai mediasi antara korban dan pelaku. Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Ridwan Sahara menjelaskan kalau kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ada tahapannya mediasi terlebih dahulu. Pasalnya adalah suami istri. Dan saat ini sudah memasuki tahap mediasi.

” Hari ini pukul 10 wib, jadwalnya adalah mediasi, akan tetapi pihak Sri Ernawati, belum datang,” ujarnya, Senin (21/8) melalui telefon selulernya.

Karena ada salah satu pihak yang belum datang, pihaknya berencana akan menjadwalkan ulang. “ Ya besok bisa di jadwalkan lagi,” Imbuhnya.

Untuk diketahui kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut bermula dari korban yang sebelumnya mengingatkan pada suaminya agar tidak berbuat selingkuh. Akan tetapi pelaku malah marah-marah dan akhirnya menghajar korban hingga mengalami sejumlah luka di bagian bibir.

(dt/bm)

Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved