Home » » Angkutan Kota Gratis Bagi Pelajar Kota Kediri, Pada Jam Masuk dan Pulang Sekolah

Angkutan Kota Gratis Bagi Pelajar Kota Kediri, Pada Jam Masuk dan Pulang Sekolah

Written By Hapraindonesia on 2/13/2015 | 12:35

Kediri, hapraindonesia.co – Demi meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, akan Permintaan jasa pelayanan transportasi di wilayah Kota Kediri sebagai pelayanan transportasi terhadap pelajar utamanya pelajar SMP dan SMU/SMK.

Permintaan Jasa Pelayanan dan transportasi yang sebetulnya sangat tinggi karena jumlah pelajar SMP/SMU/SMK mendominasi pergerakan arus lalu lintas sehingga karena jumlah angkutan kota di Kota Kediri tidak mencukupi maka terjadi pengalihan moda transportasi ke kendaraan bermotor roda 2 (dua) atau sepeda motor.

Dengan semakin banyaknya pengendara R2 yang tidak mempunyai SIM melintasi jalan (karena mayoritas belum cukup umur) maka dikhawatirkan angka kecelakaan akan meningkat.

Ditahun 2015 ini Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Kediri  merencanakan pemberian subsidi BBM bagi angkutan kota. sehingga para pelajar SMP, SMU/SMK yang belum cukup umur atau belum berhak mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dapat menggunakan sarana Angkutan Kota secara gratis pada saat jam masuk dan jam pulang sekolah.

Pemberian subsidi BBM kepada pengusaha angkutan kota ini adalah upaya Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Kediri untuk mewujudkan peningkatan pelayanan publik di sektor transportasi khususnya bagi para pelajar mulai dari SD / SMP / SMU / SMK / MAHASISWA.

Dengan adanya angkutan gratis bagi pelajar SMP, SMU/SMK ini diharapkan angka kecelakaan di kalangan pelajar dapat ditekan sehingga tercipta lalu lintas yang aman, nyaman, tertib dan lancar. Terciptanya pelayanan transportasi yang berkualitas, efektif dan efisien, dan Menekan kemacetan lalu lintas di wilayah Kota Kediri pada saat jam-jam sibuk (jam masuk sekolah dan jam pulang sekolah)

Adapun dasar pelaksanaan kegiatan ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 22Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 138 ayat (2) yang berbunyi (Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum).

pasal 139 ayat (1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan atau barang dalam wilayah kabupaten/kota.

Pasal 158 ayat (1), Pemerintah menjamin ketersediaan angkutan umum berbasis jalan untuk memenuhi kebutuhan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum di kawasan perkotaan.

Pasal 185 ayat (1), Angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu dapat diberi subsidi oleh Pemerintah dan/ Pemerintah Daerah. (Adv/B@m)

Keterangan Gambar : Sosialisasi dari pihak Dishubkominfo kepada pengusaha angkutak kota di wilayah Kota Kediri.
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved