Home » , » Janji Tak Ditepati Ratusan Buruh PT KSI Geruduk Kantor DPRD Kab Kediri

Janji Tak Ditepati Ratusan Buruh PT KSI Geruduk Kantor DPRD Kab Kediri

Written By Hapraindonesia on 1/13/2015 | 15:22

Kediri, hapraindonesia.co – Ratusan buruh PT Koreana Seed Indonesia, Kabupaten Kediri kembali melakukan aksi demo di depan gedung DPRD Kabupaten Kediri. Pasalnya pada tanggal 18 November 2014 kemarin, aksi yang mereka lakukan tidak membuahkan hasil. Para anggota dewan tidak memenuhi janji mereka yang telah disepakati.

Salah satu janjinya adalah para buruh yang tergabung dalam Sarikat Buruh Tenaga Kerja FPPBI (Federasi Perserikatan Perjuangan Buruh Indonesia) yang melakukan aksi pada tanggal 18 November 2014 yang lalu, DPRD menjamin tidak di- PHK seperti ancaman perusahaan asal korea tersebut. Dalam hal ini sebenarnya pihak perusahaan melakukan kejahatan terhadap buruh atau union busting.

“Kita tergabung dalam PPBI organisasi buruh resmi. Apa yang kita lakukan termasuk aksi dilindungi undang-undang. Maka yang dilakukan PT. Koreana dengan memecat buruh yang aksi kemarin adalah tindakan melanggar hukum atau union busting,” jelas Daniel Arisandi, koordinator aksi.

Padahal aksi pada tanggal 18 November yang lalu, mereka sempat ditemui oleh komisi A DPRD yang diketuai langsung oleh Edi Suprapto.

Selain janji untuk tidak di- PHK, dewan berjanji akan segera inspeksi ke perusahaan. Namun, sampai hari ini janji itu tidak dipenuhi. Justru sekitar 126 buruh yang tergabung dalam (FPPBI) dirumahkan oleh perusahaan. Sehingga mereka menuntut PT. KSI untuk diadili.

lanjut Daniel, selama ini perusahaan internasional tersebut banyak melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan. Selain aksi pemecatan, cuti haid, cuti hamil, Tunjangan Hari Raya (THR) tidak pernah diberikan selama 18 tahun. PT. KSI. Upah yang diberikan pun tidak sesuai UMR Kabupaten Kediri.

Pada aksi hari tersebut dilalakukan audiensi antara perwakilan buruh aksi, pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja, dan DPRD. Pemerintah masih menjanjikan akan mempertenukan pihak buruh dan perusahaan minggu depan.

“Kita tidak bisa sepihak. Kita akan lakukan konfirmasi kembali kepada perusahaan,” Ahmad Muttaqin, utusan Disnaker. Sedangkan, dewan yang diwakili komisi D akan mengundang pihak direksi perusahaan pada Senin depan (18/1). Dewan mengakui sejak dilantik 2014 lalu belum pernah melakukan sidak.

“Perusahaan ini ada kan sejak 1995, itu artinya seharusnya perusahaan lama dan harus bertanggung jawab kepada masyarakat. Nanti endingnya kita pertemukan bersama, tentu setelah kita dengar pendapat dengan direksi PT. Koreana,” ujar Taufik Chavifudin, anggota komisi D.(B@m)

Keterangan Gambar :  Ratusan buruh PT Koreana Seed Indonesia ber orasi didepan kantor DPRD Kabupaten Kediri.
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved