Home » » Tangkap Spesialis Penipu Truck, Dapat DPO Pencuri Jagung

Tangkap Spesialis Penipu Truck, Dapat DPO Pencuri Jagung

Written By Hapraindonesia on 10/10/2014 | 19:12

Kediri, hapraindonesia.co - Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti dia akan jatuh juga, istilah tersebut patut diterima Sudarman, 38, warga Dusun Sukosari, Desa Sukoharjo, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri. Pasalnya, dia yang menjadi buron selama dua bulan kasus penipuan Truck milik Gigih Prasetyo, 30, warga Jalan Doronganti, Desa Tertek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Saat ini, Jumat (10/10) pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pare Kota guna proses hukum lebih lanjut. Penangkapan pelaku penipuan dan penggelapan ini bermula saat korban mendapat kabar jika pelaku sedang berada di rumah warga Desa Templek, Kecamatan Plemahan, Rabu (8/10) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Korban yang sudah menunggu lama sekitar dua bulan pelaku ini, sore itu langsung datang ke rumah tersebut.

Dengan membawa teman, korban yang jengkel dengan pelaku langsung dihajar hingga babak belur. Berhasil menemukan pelaku, pelaku dibawa kerumah korban. Dirumah korban, pelaku sempat menginap satu hari karena korban mempertanyakan Truck Mitshubisi miliknya dengan Nopol AG 8533 UH, yang mana pada Kamis (31/7) korban bersama istri sirinya datang untuk menyewa Truck tersebut selama 10 hari.

Dalam perjanjian tersebut, pelaku menyewa Truck milik korban selama 10 hari dengan biaya satu hari Rp 300 ribu. Korban yang setuju, akhirnya pekaku memberi uang cash Rp 3 juta kepada korban. Namun, setelah ditunggu hingga melebihi batas penyewaan, korban pun khawatir dan curiga, akhirnya tanggal 26 agustus 2014 pelaku dilaporkan ke Polsek Pare Kota. Dihadapan korban, saat ditanya Truck tersebut, pelaku mengaku menjual Truck milik korban kepada Totok, warga Surabaya. Korban yang jengkel, akhirnya Kamis, (9/10) pelaku diserahkan ke pihak kepolisiaan.

Pada saat diperiksa petugas, pelaku mengaku melakukan penipuan truck jenis yang sama yakni Truck Mitshubisi beraksi di Gurah, Jombang dan terakhir di Pare. Saat petugas menginterogasi pelaku terkait pencurian Jagung di PT Jagung Mas Desa Pogar tahun 2012, pelaku juga mengakui perbuatannya. “ Saya diberi uang Rp 5 juta setiap mendapat Truck oleh Totok. Memang saya 2 tahun yang lalu nyuri jagung, “ jelas pelaku.

Kapolsek Pare Kota AKP Saiful Alam melalui Kasi Humas Aiptu Lilis Budiarti menuturkan, penangkapan pelaku penipuan ini juga DPO curi jagung milik PT Jagung Mas. “ Dua tahun yang lalu pelaku mencuri jagung. Dan pelaku sekitar dua tahun mondar mandir Kalimatan dan Surabaya. Karena terkena pasal berlapis yakni pasal penipuan dan penggelepan 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara dan 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara, “ tutur Aiptu Lilis Budiarti.(Dt/B@m)

Keterangan Gambar : Pelaku penipuan saat diamankan petugas di Polsek Pare Kota
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved