Home » » Pengangguran Tiga Kali Masuk Penjara Karena Edarkan Narkoba

Pengangguran Tiga Kali Masuk Penjara Karena Edarkan Narkoba

Written By Hapraindonesia on 10/22/2014 | 08:41

Kediri, hapraindonesia.co – Karena beralasan penghasilan dari kuli bangunan tak seberapa, Eko Bagio, 35, alias Kodok warga Dusun Katang, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Selasa (21/10) malam sekitar pukul 19.30 WIB diringkus anggota buser Satreskoba Polres Kediri, di rumahnya. Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti 614 butir pil jenis dobel L, Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolres Kediri.

Penangkapan pelaku pengedar narkoba ini bermula dari hasil penyelidikan petugas satreskoba Polres Kediri. Saat mendapat info bahwa pelaku sedang dirumahnya, anggota buser Satreskoba Polres Kediri pun langsung mendatangi rumah pelaku, dan melakukan penggerebekan. Pada saat dilakukan penggeledahan dari tangan pelaku petugas mendapati tiga bungkus plastik yang berisikan 614 pil jenis doble L.

Bersama barang bukti, pelaku akhirnya langsung digelandang ke Polres Kediri. Ternyata pelaku ini sudah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama pada tahun 2009 dan 2011 lalu. Dihadapan penyidik pelaku mengaku mendapat pendapatan banyak dari hasil bekerja sebagai pengedar Narkoba jenis dobel L. “Kuli batu hasilnya sedikit, apa lagi jadi kuli kadang kerja kadang gak, “terang pelaku. Masih tutur pelaku, dalam pengakuannya dia mendapatkan pil jenis dobel L ini dari Sirun warga Pare.

Pelaku mengaku Setiap pembelian 10.000 butir pil jenis dobel L seharga Rp. 160 Ribu rupiah. Dan pil tersebut dia jual ke teman-teman nongkrongnya. “ Saya jual 270 butir seharga Rp 100 ribu, “jelas pelaku.

Kasatnarkoba Polres Kediri AKP Siswandi menuturkan, pelaku pengedar narkoba saat ini masih dalam pemeriksaan petugas. “Pelaku merupakan seorang residivis dan dia bingung mencari pekerjaan. Karena pelaku melanggar undang-undang kesehatan maka pelaku kami jerat pasal 196 Sub 197 No 36 tahun 2009 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara, “ungkap Kasatnarkoba.(Dt/B@m)

Keterangan Gambar: Pelaku pengedar narkoba saat diperiksa penyidik di Mapolres Kediri.
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved