Home » » Pedagang Pindang Mengkonsumsi dan Medarkan SS

Pedagang Pindang Mengkonsumsi dan Medarkan SS

Written By Hapraindonesia on 9/06/2014 | 11:25

Kediri Hapraindonesia.co - Slamet teguh widodo, 30, alias Krowex, pedagang pindang, warga jalan Ogan, No 82 RT 003 / RW 004 Desa Pelem, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jumat (5/9) siang menjalani pemeriksaan di ruang unit Satreskoba Mapolres Kediri.

Pasalnya, dia terbukti mengedarkan sekaligus mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Informasi yang dihimpun Hapra , pelaku pengedar sabu-sabu ini, ditangkap petugas, Kamis (4/9) pagi sekitar pukul 09.00 WIB dirumahnya. Pelaku diringkus petugas saat tidur bersama anaknya dikamar. Saat petugas melakukan penggeledahan, petugas menemukan seperangkat alat hisap sabu-sabu dibungkus tas plastik warna putih di lemari pakaian.

Tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti, pelaku yang tak lulus sekolah SMP, selanjutnya digelandang petugas ke Mapolres Kediri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dihadapan petugas penyidik Satreskoba Polres Kediri, pelaku mengaku mendapatkan barang narkotika itu dari BJ warga Desa/Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang. Pelaku mendapatkan barang tersebut sangat mudah dengan datang langsung ke rumah BJ. " Saya empat kali beli sabu-sabu kepada BJ. Sabu-sabu 0,25 gram seharga Rp 400 ribu. Saya SMS ke BJ dan setelah itu kerumahnya, " terang pelaku yang memiliki dua anak.

Usai mendapatkan sabu-sabu, pelaku yang sekujur tubuh dipenuhi tato ini langsung pulang dan malam harinya memakai barang tersebut bersama ke dua temannya yakni, Ambar dan Rio. Tak hanya itu saja, selain berpesta sabu-sabu, dia juga mengedarkannya. " Setiap saya menghisap atau memakai saya bersama teman saya dirumah. Yang sering sama Rio anak Tulungrejo. Saya juga menjualnya lagi ke Rio, Rp 50 ribu 8 gram sabu-sabu, " aku pelaku.

Kasatnarkoba Polres Kediri AKP Siswanto mengatakan saat ini pelaku masih dalam penyidikan untuk mengembangkan kasusnya. " Barang bukti yang kita amankan 1 buah pipa kaca pembakaran, 4 buah sedotan panjang plastik, 4 sedotan kecil, 2 alat penghisap, 1 korek api, 2 plastik klip, 3 buah botol kaca.

Di alat hisap masih ada sisa sabu-sabu menempel dikaca. Karena pelaku melanggar terbukti memakai dan mengedarkan sabu-sabu, maka pelaku kami jerat pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara, " tutur Kasatnarkoba.(Tg/B@

Foto : Ilustrasi
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved