Home » » Mantan Anggota DPRD Kab Kediri Ditangkap Polisi Kasus Judi Dadu

Mantan Anggota DPRD Kab Kediri Ditangkap Polisi Kasus Judi Dadu

Written By Hapraindonesia on 9/28/2014 | 10:09

Kediri, Hapraindonesia.co - Sujono, 46, mantan anggota DPRD Kabupaten Kediri, warga Desa Dungus, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Minggu (27/9) harus berurusan dengan petugas Polres Kediri. Pasalnya, dia ditangkap anggota buser Satreskrim Maplres Kediri kasus perjudian jenis dadi di desa setempat.

Kini, barang bukti uang Rp 500 ribu dan seperangkat alat judi diamankan petugas. Penangkapan mantan anggota Dewan yang menjabat periode 2009 sampai 2014 ini, Sabtu (26/9) dini hari sekitar pukul 24.30 WIB bersama 4 penombok lainnya yakni, Harianto, 40, warga Desa Pucangru, Kecamatan Gudo, Komarudin, 41, warga Desa Kayangan, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Lasikin, 32, warga Dusun Kasembon Desa Dungus, Kecamatan Kunjang dan Asnan, 50, warga Desa/Kecamatan Badas.

Petugas yang mendapat informasi jika dirumah kosong di Desa Dungus sering digunakan tempat judi dadu. Saat petugas melakukan penggerebekan, petugas mendapat ke 7 orang sedang asyik judi. Kedatangan petugas yang menganggetkan, penjudi membuat mereka ketakutan dan melarikan diri. Alhasil, ke lima penjudi dadu berhasil ditangkap dan dua orang berhasil kabur termasuk bandarnya. Kemudian, kelima pelaku digelandang petugas bersama barang bukti seperangkat judi dadu dan uang Rp 500 ribu ke Mapolres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dihadapan petugas, Sujono, mantan anggota dewan yang pernah duduk di Komisi C ini mengaku baru seminggu menggelar judi dadu dirumah kosong tersebut. Saat petugas melakukan penangkapan, Sujono bersama temannya itu baru saja menggelar judi dadu. " Ya tomboknya Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu. Itupun baru saja mulai judi dadu, " terang pelaku yang kini bisnis pemborong bangunan.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Indono Heroe Joedo menuturkan, saat ini ke lima pelaku tertangkap kasus perjudian jenis dadu masih dalam pemeriksaan. " Kelima pelaku masih dalam penyidikan petugas. Menurut keterangan mereka, bandar dadu yang kabur namanya Menje warga Jombang. Karena mereka melanggar kasus tindak pidana perjudian maka mereka kami jerat pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara, " ungkap AKP Joedo.(Dt/B@M)

Keterangan Gambar: Sujono dan keempat pelaku lainnya saat diamankan petugas di Mapolres Kediri.
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved