Home » » Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 Dalam Hasil Pembahasan DPRD

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 Dalam Hasil Pembahasan DPRD

Written By Hapraindonesia on 8/14/2014 | 09:39

MALANG, Hapra Indonesia.co - Kebijakan umum anggaran (KUA) dan penetapan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD tahun anggaran 2014 diarahkan mensukseskan prioritas program pembangunan Kabupaten Malang.

Kegiatan pembangunan dapat diarahkan terhadap program berdampak meningkatnya perekonomian masyarakat dan menekan jumlah penduduk di bawah garis kemiskinan, pembangunan Kabupaten Malang tahun 2014, peningkatan infrastruktur untuk mendukung pertanian industri, perdagangan, pariwisata dalam rangka pemerataan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan daya saing.

Perjalanan APBD tahun anggaran 2014 perlu penyesuaian mempertimbangkan sisa lebih perhitungan anggaran 2013 pendapatan daerah bersumber dari pendapatan hasil daerah dana perimbangan maupun sumber lain. Pendapatan daerah yang sah dan penyesuaian alokasi anggaran belanja karena adanya penambahan pengurangan atau bergesernya belanja kegiatan SKPD serta hasil analisa pelaksanaan program pembangunan dan realisasi APBD Kabupaten Malang pada semester pertama 2014.

Hasil pembahasan antara badan anggaran dengan tim anggaran pemerintahan daerah sebagai berikut, pendapatan dengan uraian target pendapatan daerah awal anggaran 2014 meliputi PAD, penerimaan dana perimbangan, pendapatan yang sah adalah sebesar Rp 2.715.828.120.760,- dengan rincian terbagi di tiga item antara lain pertama pendapatan asli daerah yang terdiri dari: a) pajak daerah.

APBD awal tahun anggaran 2014 dianggarkan sebesar Rp 112.024.602.374,- setelah pembahasan ditetapkan sebesar Rp 128.060.000.000,-; b) retribusi daerah APBD tahun 2014 dianggarkan sebesar Rp 51.122.141.000,- setelah pembahasan ditetapkan Rp 33.289.014.934,-; c) hasil pengelolaan kekayaan.

Daerah yang dipisahkan pada awal tahun anggaran 2014 dianggarkan sebesar Rp 12.554.472.000,- setelah pembahasan ditetapkan Rp 12.783.338.249,-; d) lain-lain pendapatan asli daerah yang sah di awal tahun 2014 dianggarkan sebesar Rp 79.496.400.000,- setelah pembahasan ditetapkan sebesar Rp 144.548.794.973,-. 

Kedua dana perimbangan yang terdiri dari a) bagi hasil pajak dan bukan pajak pada awal tahun anggaran 2014; b) penerimaan dana alokasi umum (DAU) pada awal tahun anggaran 2014; c) penerimaan dana alokasi khusus (DAK) pada awal tahun anggaran 2014.

Ketiga lain-lain pendapatan awal daerah yang sah pada awal tahun anggaran 2014 direncanakan sebesar Rp 658.144.753.058,- setelah pembahasan ditetapkan sebesar Rp 754.918.501.082,- dengan rincian a) dana hibah untuk percepatan pembangunan sanitasi pada perubahan APBD 2014 ditetapkan sebesar Rp 949.656.000,-; b) dana bagi hasil pajak propinsi dan daerah dianggarkan Rp 183.197.403.246,- setelah pembahasan dianggarkan sebesar Rp 261.458.235.822,-; c) dana penyesuaian dan otonomi khusus pada awal tahun 2014 dianggarkan sebesar Rp 388.452.049.812,- setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp 451.015.310.000,-; d) bantuan keuangan dari propinsi dan keuangan daerah lainnya.

Dari segi belanja pada awal tahun 2014 direncanakan sebesar Rp 2.834.457.250.160,- setelah perubahan APBD tahun anggaran 2014 ditetapkan sebesar Rp 3.086.778.408.577,- yeng terdiri dari dua item belanja tidak langsung dan belanja langsung sehingga defisit awal perencanaan belanja awal tahun 2014 di estimasikan sebesar Rp 118.629.129.400,- setelah perubahan menjadi Rp 198.616.782.167,- Untuk pembiayaan daerah yang termasuk antara lain yang pertama penerimaan pembiayaan awal APBD tahun 2014 direncanakan Rp 135.629.129.400,- yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) pada akhir tahun 2014.


Setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp 215.616.782.167,-. Yang kedua pengeluaran pembiayaan di awal APBD 2014 yang diestimasikan sebesar Rp 7.000.000.000,- pada perubahan APBD tidak mengalami perubahan diantaranya a) pembentukan dana cadangan di awal APBD kegiatan pemilihan kepala daerah tahun 2015, pelaksanaan Pekan Nasional Kelompok Tani Nelayan Andalan ke IV tahun 2014 dan pengadaan tanah untuk jalur lintas selatan dianggarkan sebesar Rp 16.000.000.000,- setelah pembahasan disepakati; b) penyertaan modal; c) pembayaran pokok utang pada perusahaan daerah air minum sebesar Rp 1.000.000.000,-.


Badan anggaran bersama tim anggaran melakukan beberapa penyesuaian program kegiatan dan anggaran SKPD sebagaimana yang telah diuraikan di atas mengingat keterbatasan kemampuan anggaran pada APBD Kabupaten Malang tahun anggaran 2014. Hal tersebut dilakukan untuk mencukupi program yang menjadi prioritas sebagaimana tertuang dalam perubahan kebijakan umum perubahan APBD tahun 2014.

Disampaikan pada Rapat Paripurna hari Jum’at 25 Juli 2014, Juru bicara Teguh dan dari 50 anggota DPRD yang hadir 35 orang DPRD tiga wakil satu ketua, jadi yang tidak hadir 15 anggota DPRD, paripurna dimulai pukul 13.30 WIB hadir Bupati Malang, Wakil Bupati Malang, para SKPD kedinasan dan SKPD camat se Kabupaten Malang dan organisasi wanita, juga kepala badan. (Ful)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved