Home » » Batas Akhir Pengembalian Mobdin Anggota Dewan Adalah Tanggal 22 Agustus 2014

Batas Akhir Pengembalian Mobdin Anggota Dewan Adalah Tanggal 22 Agustus 2014

Written By Hapraindonesia on 8/14/2014 | 15:46

SIDOARJO, Hapra Indonesia.co - Berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Sidoarjo periode 2009-2014 pada tanggal 21 Agustus 2014 mendatang, wajib dibarengi dengan pengembalian mobil dinas yang selama ini digunakan.

Meski begitu, sekretaris dewan tetap memberikan kelonggaran hingga tanggal 22 Agustus 2014, untuk pengembalian mobil-mobil dinas tersebut. Ir. Endang Soesijanti MSi Sekretaris DPRD Sidoarjo, Kamis (14/9/2014) menegaskan, kelonggaran pengembalian mobil dinas itu, sebagai langkah penghormatan kepada anggota dewan periode 2009-2014.

“Kita tidak mungkin main ambil mobil dinas itu, karena bisa dianggap tidak memberikan penghargaan kepada anggota dewan. Namun tetap kita beri batas hingga 22 Agustus 2014, agar seluruh mobil dinas yang masih dipegang, harus dikembalikan,” tutur Endang.

Masih menurut Endang, batas akhir pengembalian mobil dinas pada tanggal 22 Agustus 2014 itu, karena proses pelantikan anggota dewan terpilih periode 2014-2019, dilaksanakan pada tanggal 21 Agustus 2014. “Setelah proses pelantikan itu, maka seluruh Mobdin harus segera dikembalikan,” ujar Endang. Sementara itu Ketua DPRD Sidoarjo, H. Dawud Budi Sutrisno SH. MHum juga mengingatkan kepada anggota dewan periode 2009-2014, untuk segera mengembalikan mobdin yang dipakainya.

Menurut Dawud, berakhirnya masa jabatan anggota dewan, secara otomatis berakhir juga pemakaian mobil dinas yang digunakan sebelumnya. “Ya kita harap anggota tertib lah,” tutup Dawud. Dari data yang ada, jumlah mobil dinas yang dipegang anggota dewan berjumlah 14 buah mobil. Masing masing, ketua komisi 4 mobil, ketua fraksi 5 mobil, ketua BK 1 mobil, dan pimpinan 4 buah mobil dinas. (Ab/Rus)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved