Home » » Oknum Perhutani Kabupaten Blitar, Sulap Hutan Lindung Jadi Tambak Udang

Oknum Perhutani Kabupaten Blitar, Sulap Hutan Lindung Jadi Tambak Udang

Written By Hapraindonesia on 8/13/2014 | 09:33

BLITAR, Hapra Indonesia.co - Sebanyak 18,690 hektare hutan jati milik KPH Perhutani Blitar menjadi lokasi budi daya udang vannamei atau udang putih.

Pengalihan fungsi hutan lindung tersebut berlangsung sejak tahun 2006. “Kami pastikan ini ilegal, karena hingga kini adminstrasinya masih dalam proses,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar M.Ansori.

Selain di Desa Plandirejo kecamatan Bakung kabupaten Blitar, pengalihan fungsi hutan lindung menjadi tambak udang juga terjadi di wilayah Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung.

Total keseluruhan (Blitar dan Tulungagung) kawasan hutan yang menjelma tambak udang mencapai ± 40 hektare. Tambak yang dikelola PT Lima Satu Lapan Sidoarjo tersebut mempekerjakan sebanyak 80 orang. Setiap hari volume udang yang dihasilkan sebanyak 80-120 ekor per meter persegi.

Wilayah kewenangan KPH Perhutani Blitar yang mencapai 2.979 hektare, meliputi seluruh kawasan hutan di Kabupaten Blitar hingga Kabupaten Tulungagung.“Karena kewenangan kita di Blitar, tentu yang kita permasalahkan yang ada di wilayah Kabupaten Blitar” Kata M Ansori.

Masih menurutnya, DPRD Kabupaten Blitar juga mempertanyakan legalitas alih fungsi ribuan hektare hutan menjadi kebun ketela dan ladang tebu. Pengubahan fungsi hutan tersebut dicurigai hanya untuk mendatangkan keuntungan bagi oknum petugas perhutani.

Meski Perhutani berstatus sebagai lembaga vertikal, Dimana segala pertanggungjawaban dilakukan kepada induk organisasinya. Pengubahan kawasan hutan lindung berpengaruh langsung pada masyarakat setempat khususnya. Di tempat terpisah, Wasis Kunto Admojo selaku koordinator gerakan Rakyat Blitar Selatan bersama ratusan warga melakukan aksi di Gedung DPRD Kabupaten Blitar .

Warga menuntut DPRD Kabupaten Blitar untuk membentuk tim Gabungan yang terdiri dari beberapa instansi terkait untuk melakukan investigasi dan sebagai mediator antara warga dengan pehutani diseluruh hutan kabupaten Blitar. Pasalnya warga plandirejo kecamatan Bakung merasa resah dengan tindakan oknum perhutani (Mantri) yang bekerja di area KPH Ngrejo Kecamatan Bakung yang bersikap semena-mena terhadap warga.

Wasis mengatakan warga sering dilaporkan ke aparat kepolisian karena mengambil kayu rencek maupun menanam tanaman tebu, Hal ini tidak adil karena jika hal itu dilakukan warga diluar Desa Plandirejo dilakukan pembiaran oleh pihak perhutani.

Yang lebih ronis lagi sering terjadi kasus pembalakan liar, ditengarai pelaku adalah sekelompok orang suruhan oknum perhutani setempat. Untuk menciptakan kambing hitam, oknum perhutani menuduh warga setempat yang kepergok memungut ranting pohon, sebagai pelaku pembalakan.

“Kita telah menerima laporan tidak sedikit warga desa yang ditangkap dan diperkarakan secara hukum hanya karena mengambil ranting pohon. Sementara disisi lain perhutani justru melakukan pelanggaran hukum secara terang-terangan,“ tegas Wasis. Setidaknya, alih fungsi tersebut menabrak prinsip program LMDH. “Karenanya kami mendesak pihak perhutani untuk mengembalikan kawasan hutan lindung seperti semula,“ tambahnya. (Nal)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved