BLITAR, Hapraindonesia.co - Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar berhasil membekuk pengedar pil jenis Doubel L disekitar wilayah Kademangan.
Berinisial FW Alias Rek (27) lelaki asal warga Desa Bangoan Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, kemarin hari Kamis (03/07/2014) sekitar Jam 20.00 Wib.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5.000 butir tablet Double L.
Peristiwa penangkapan berawalnya saat pelaku yang sudah menjadi target operasi Petugas dari Satreskoba Polres Blitar, diketahui sering melakukan pengedaran pil koplo jenis tablek dobel L di sekitar wilayah Kecamatan Kademangan.
Mendapat informasi jika pelaku hendak melakukan transaksi, maka petugas tak menyia-nyiakan waktu dan langsung segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran dari informasi terserbut. Saat tepat berada di pinggir jalan Raya kelurahan / Kecamatan Kademangan, petu-gas yang sedang melakukan penyamaran mengetahui sekaligus menemukan pelaku sedang bertransaksi dengan pembeli.
Setelah transaksi usai, langsung dilakukan penangkapan dan penggele-dahan terhadap pelaku, agar buruannya tidak segera kabur. Saat dibekuk petugas, pelaku tidak kuasa mengelak dan mengakui semua atas perbuatannya karena dari tangan pelaku diketemukan barang bukti kejahatannya.
Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Blitar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 196,197,198 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun kurungan penjara. (Resta Blitar/Nal)