Home » » Dugaan Korupsi Bimtek DPRD Bojonegoro

Dugaan Korupsi Bimtek DPRD Bojonegoro

Written By Hapraindonesia on 7/07/2014 | 15:05

Agus Supriyono 
BOJONEGORO, Hapraindonesia.co - Sampai sekarang tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro belum menyentuh tersangka baru kasus korupsi Bimtek dan Sosialisasi Undang-Undang DPRD Bojonegoro 2012.

Alasannya hasil audit kerugian negara kasus ini belum rampung. Hal itu diungkapkan Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bojonegoro, Daniel Pananangan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

Diharapkan dalam waktu dekat tim auditor dari Inspektorat sudah mengirimkan hasilnya untuk menentukan langkah selanjutnya. “Karena audit BPK belum juga turun, kami mencari solusi dengan meminta bantuan auditor Inspektorat kabupaten,” ucapnya. Permohonan bantuan audit perhitungan kerugian negara perlu dilakukan untuk mengetahui besaran kerugian negara. Penghitungan oleh tim auditor itu sah sehingga bisa digunakan untuk melengkapi berkas di persidangan.

Terpisah, Kepala Inspektorat Bojonegoro Agus Supriyono membenarkan ada permintaan bantuan audit oleh kejaksaan. Tiga orang sudah koordinasi dengan penyidik dan selanjutnya pelaksanaan penghitungan dilakukan oleh tim. “Silahkan tanyakan kejaksaan, hasilnya langsung sama mereka,” kata Agus.

Dalam kasus ini, Kejari Bojonegoro baru menetapkan seorang tersangka yaitu Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Abdul Wakhid. Lambannya proses lan-jutan dugaan korupsi Bimtek ditegaskan Daniel bukan di Kejari, tapi karena adanya keterlambatan hasil audit BPK. Bahkan semenjak telah ditetapkannya tersangka hingga saat ini belum ada yang masuk pada tahap penuntutan.

Sebaliknya jika hasil audit sudah turun maka prosesnya akan cepat, termasuk proses pengusutan tersangka lain. Meski begitu, pihak kejari memastikan penyidikan tetap berjalan terus. Untuk menentukan kerugian Negara kasus Bimtek memang beda dengan kasus lainnya. Alur keuangan sebenarnya sudah jelas berdasarkan SPJ yang disita oleh penyidik ditambah keterangan saksi dan bukti pengembalian dana Bimtek atau cashback.

Semua keterangan saksi untuk tersangka sudah cukup dan tinggal pemberkasan sembari menunggu hasil audit BPK. Begitu hasil audit turun, dan kerugian Negara sudah dipastikan maka langsung bisa dilampirkan dan tersangka bisa segera dilimpahkan persidangannya ke Pengadilan Tipikor.

Mengenai masih ada penambahan tersangka lagi, Kasipidsus berujar, yang sudah ditetapkan ini akan diproses dulu hingga ke tingkat persidangan. Sementara sambil persidangan berjalan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. (Bw/PR/Bj)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved