JAKARTA, Hapraindonesia.co - Acungan jempol patut diberikan pada kinerja Depkominfo (Departemen komunikasi dan informasi), atas keber-hasilannya memblokir situs-situs porno yang banyak bermunculan di dunia maya atau internet.
Akibat maraknya situs-situs porno di internet, berdampak pada semakin maraknya kejadian pemerkosaan, eksploitasi anak-anak atau remaja di bawah umur untuk menjadi pelacur serta masalah sosial lainnya. Memang keberhasilan Depkominfo tersebut belum 100 persen maksimal.
Situs-situs porno masih saja ada yang dapat dibuka oleh anak-anak atau remaja yang sering kali datang ke warnet (warung internet: pen).
Sebenarnya keberhasilan pakar-pakar IT dari Depkominfo di atas dapat dikembangkan untuk memblokir situs-situs lain di internet/dunia maya yang tidak kalah bahayanya, seperti misalnya: perjudian online.
Ada banyak bentuk perjudian online yang ditawarkan di internet, seperti misalnya: Poker Mania, Jackpot Mania, Bola Gila, serta lain-lainnya.
Untuk dapat ikut bermain pun caranya mudah sekali. Peserta tinggal mentransfer sejumlah uang ke nomer rekening bank tertentu.
Biasanya jumlah yang terkecil hanya Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah). Setelah uang transfer diterima, peserta bisa langsung bermain. Bila peserta kalah dalam permainan itu, peserta dapat mentransfer uang lagi ke nomer rekening Bandar. Sedang bila peserta menang, otomatis uang di nomer rekening peserta akan bertambah.
Segala bentuk perjudian, apa pun bentuk serta namanya, di Indonesia adalah bentuk tindak pidana, di mana setiap orang yang terlibat dapat dikenai pidana.
Tapi anehnya, mengapa bentuk perjudian di internet tersebut susah sekali diberantas. Nomer rekening bandarnya terbaca jelas di layar computer, dan nomer rekening tersebut aktif di bank-bank di dalam negeri. Ini terlihat jelas, ketika peserta mentransfer uangnya, dan uang mereka terkirim pada nomer rekening Bandar judi.
Dari modus operandi yang dilakukan Bandar-bandar judi online di internet itu, seharusnya pihak yang berwenang macam Kepolisian dapat meringkus Bandar-bandar tadi, mengingat nomer-nomer rekeningnya jelas terbaca.
Dengan kewenangan Polisi dapat memerintahkan pihak bank untuk membuka identitas pemilik nomer rekening. Apalagi sekarang Kepolisian juga telah memiliki unit Cyber, yang tentunya juga digawangi oleh pakar-pakar IT.
Sedangkan pihak Depkominfo sendiri dapat terus melanjutkan misi mulianya, untuk memblokir situs-situs berbahaya tersebut.
Kemajuan tehnologi di bidang internet sebenarnya amat besar manfaatnya bilamana digunakan secara terarah dan bijaksana.
Dari internet kita dapat mencari informasi apa saja yang kita perlukan. Akan tetapi, kemajuan tersebut bisa pula membawa bencana bila kita memanfaatkannya untuk tujuan-tujuan yang kurang jelas. Misalnya dalam kasus perjudian online di atas, yang ditangkap Polisi hanyalah pemainnya saja. Sedang bandarnya dibiarkan bebas. (*yus)