Home » » Polres Madiun Beber 3 Kasus Korupsi, 2 Pejabat Jadi Tersangka

Polres Madiun Beber 3 Kasus Korupsi, 2 Pejabat Jadi Tersangka

Written By Hapraindonesia on 6/12/2014 | 17:08

AKBP Rakhmad Setyadi
Madiun, Hapra Indonesia.co - Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan Reskrim, Polres Madiun membeber tiga kasus dugaan korupsi yang ditangani selama enam bulan terakir atau semester pertama. Dari tiga kasus dugaan korupsi itu, dua kasus berkasnya dinyatakan sudah rampung dan menunggu proses pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan.

Sedangkan satu kasus dugaan korupsi lainya masih dalam penanganan dan penyelidikan tim penyidik. Dua kasus yang dinyatakan sudah selesai dan berkasnya sudah lengkap itu adalah kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Korban Bencana Alam Pos Anggaran Tak Terduga Tahun 2011 yang ada di Bidang Linmas, Bakesbangpol Dagri Pemkab Madiun dengan kerugian senilai Rp 189 juta.

Selain itu. kasus Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) Tahun 2011-2012 di Desa Sewulan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun dengan kerugian Rp 139 juta.

Kapolres Madiun, AKBP Rakhmad Setyadi mengatakan dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Bencana Alam pihaknya menetapkan 2 pejabat di lingkungan Pemkab Madiun sebagai tersangka. Yakni mantan Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Masyarakat (Linmas), Bakesbangpol Dagri, Akhmad Nuryanto yang kini menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Suparno yang sebelumnya menjabat pembantu bendahara Bakesbangpol Dagri dan kini menjabat Bendara Bakesbangpol Dagri.

"Tersangka Nuryanto paling bertanggung jawab atas kerugian negara ratusan juta itu. Karena tugasnya melekat sesuai tugas pokok fungsinya (tupoksi) dalam pendistribusian dana bantuan bencana alam itu," terangnya (12/6).

Lebih jauh, mantan Kapolres Bojonegoro ini menguraikan tersangka kedua dalam perkara itu, Suparno dinilai bersalah lantaran terlibat dalam perencanaan realisasi dana yang tidak sesuai fakta riil di lapangan. Yakni jumlah uang yang disalurkan dalam perencanaan tidak sesuai dengan kenyataan.

"Dulu Suparno menjabat sebagai bendahara pembantu. Dia terbukti berperan memasukkan uang ke dalam amplop sebelum didistribusikan kepada para korban bencana alam dan ahli waris. Keduanya terlibat dalam perencana di perkara ini," imbuhnya.

Sedangkan ditanya soal sebelumnya kasus ini sempat menjadi tarik ulur dengan JPU Kejari Mejayan, lantaran berkas yang dilimpahkan tak kunjung lengkap atau P-21, Kapolres meyakini jika sekarang perkara itu sudah dinyatakan lengkap. Oleh karenanya, berencana melimpahkan perkara ini pekan depan. Termasuk kedua tersangka, berkas dan barang buktinya.

"Semua sudah lengkap. Tinggal melimpahkan ke Kejari. Sekarang masih menunggu hasil koordinasi dengan Kejari Mejayan saja," paparnya.

Sementara kasus dugaan tipikor lainnya dalah kasus dugaan korupsi dana bergulir Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) di Desa Sewulan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2011 sampai Tahun 2012. Kasus ini dilaporkan ke tim penyidik Polres Madiun pada Nopember 2013 lalu.

"Kami sudah menetapkan Siti Aisyah selaku ketua kelompok, sebagai tersangka. Berkas perkara ini, sudah kami kirim ke Kejari Mejayan tetapi belum dinyatakan lengkap (P-21). Kami yakin secepatnya akan dilengkapi," urainya.

Dalam perkara tipikor dengan nilai kerugian Rp 139 juta itu, hasil laporan Ketua BKAD PNPM-MPd Desa Sewulan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun. "Tersangka Aisyah terbukti menggunakan data fiktif untuk mencairkan pengajuan pinjaman SPP PNPM-MPd. Dalam prakteknya, uang itu tidak disetorkan. Bahkan hingga kini belum dikembalikan. Artinya uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangkan," tegasnya.

Sementara kasus dugaan Tipikor lainnya, kata Rakhmad kini masih ditangani tim penyidik Unit Tipikor, Satuan Reskrim Polres Madiun. Akan tetapi, pihaknya belum menyebutkan kasus dugaan tipikor itu. Alasannya, masih dalam tahap penyelidikan.

"Masih penyelidikan. Kalau sudah dilaksanakan ekspose dan pemaparan dan statusnya naik ke penyidikan serta ada tersangkanya tetap akan kami sampaikan ke publik," pungkasnya (Mistatok/Sr)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved