Gunawan Fauzi |
Jakarta, Hapra Indonesia.co - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengingatkan para gubernur/wakil gubernur untuk tidak memobilisasi pegawai negeri sipil di daerahnya mengikuti kampanye atau menjadi tim sukses salah satu pasangan peserta pemilihan presiden.
"Jangan menyeret-nyeret PNS (ikut kampanye), itu bisa kena sanksi. Itu sudah saya tegaskan kepada semua kepala daerah waktu di Sentul (Rakornas Pemantapan Pelaksanaan Pilpres) tempo hari," kata Gamawan usai membuka Rakornas Pemerintahan Umum di Jakarta.
Jika selama masa kampanye Pilpres ditemukan ada PNS yang ikut terlibat dalam kegiatan massa partai politik maka dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemberian sanksi tersebut setelah melalui kajian pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Semua PNS tidak boleh ikut kampanye. PNS itu harus netral," katanya Mendagri Gamawan menegaskan.
Berbeda dengan kepala daerah, jelasnya, yang boleh menjadi bagian dari tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Kepala daerah itu pejabat politik dan pejabat publik, berbeda dengan PNS. Kalau PNS tidak boleh sama sekali ikut kampanye," jelas mantan Gubernur Sumatera Barat ini.
Kepala daerah/wakil kepala daerah yang menjadi juru kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya boleh mengajukan izin cuti satu hari kerja serta tidak boleh pada waktu bersamaan.
"Izin cuti hanya diberikan satu hari kerja dalam sepekan, jadi kalau ditambah dengan hari libur Sabtu dan Minggu ada tiga hari dalam sepekan. Mereka juga tidak boleh izin bersamaan antara kepala daerah dan wakilnya," kata Gamawan.
Pengajuan izin cuti kampanye kepala daerah tersebut paling lambat 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye, seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu.
Dalam surat pengajuan cuti tersebut juga seharusnya dicantumkan tanggal dan lokasi pelaksanaan kampanye yang akan dihadiri oleh kepala daerah.
Namun, mengingat belum ada jadwal kampanye resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka Mendagri memberikan toleransi bagi kepala daerah untuk mengajukan permohonan cuti tanpa menyertakan tanggal dan lokasi kampanye. Nantinya, surat pengajuan cuti tersebut digunakan sebagai pegangan untuk melaksanakan kampanye.
"Kampanye ini belum terjadwal karena jadwal itu sendiri belum ada. Maka ketentuan pasal pengajuan cuti itu sudah terpenuhi oleh mereka (kepala daerah). Nanti rincian tanggal dan lokasi kampanye itu akan diterbitkan bersamaan dengan pemberian izinnya," ujarnya.(KP/Tik/Lumban/Tim)