Home » » Terlibat Maling Motor, Mantan Anggota DPRD Dijemput Paksa Polisi

Terlibat Maling Motor, Mantan Anggota DPRD Dijemput Paksa Polisi

Written By Hapraindonesia on 1/24/2014 | 13:06

Barang Bukti Ranmor
Bondowoso, HAPRA Indonesia.co - H.Su’udi (42) seorang mantan anggota DPRD dari PKNU Bondowoso berasal dari warga Desa Ardisaeng, Kecamatan Pakem pada hari Kamis (23/01/2014) dijemput paksa tim Resmob Polres Bondowoso.

Penangkapan paksa terhadap H Su’udi di rumahnya, karena diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor milik Satibi, warga Desa/ Kecamatan Pakem, pada tanggal 12 Juni 2012 lalu.

Seperti yang di katakan oleh AKP Mulyono kepada para wartawan, menurut Kasat Reskrim Bondowoso, bahwa sebelum dilakukan penangkapan dengan jemput paksa di rumahnya, H.Su’udi sebelumnya telah mangkir terhadap panggilan penyidik sebanyak dua kali.

Masih menurut AKP Mulyono, penangkapan tersangka Suudi berdasarkan pengakuan tersangka Suryadi dan Adi Sucipto yang tertangkap dalam pengungkapan ranmor Polres Bondowoso pada tahun 2013 yang lalu.

Dengan penangkapan dengan jemput paksa terhadap H.Su’udi, telah tiga pelaku yang di ‘kandangkan’ masih ada seorang tersangka yang diburu dan masuk daftar DPO Polres Bondowoso.

Masih menurut AKP Mulyono, bahwa dari pengembangan dua tersangka yaitu Suryadi dan Adi Sucipto, ada 13 TKP tempat beroperasinya curanmor di Bondowoso dan Banyuwangi.

AKP Mulyono juga menjelaskan, bahwa dari penangkapan tersebut, barang bukti motor jenis Suzuki Shogun berhasil diamankan dari tangan Adi Sucipto, warga Pakem. "Yang ngantar motor itu ke rumah TSK Adi Sucipto, tidak lain H Suudi bersama Suryadi," ujarnya. Sedangkan Polres Bondowoso, selain menangkap ketiga tersangka, pihak polisi juga telah mengamankan barang bukti motor hasil kejahatan tersebut. "Dari tiga pelaku, masih ada satu tersangka yang masih DPO," Pungkas AKP Mulyono. (Onk)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved