Nganjuk, HAPRA Indonbesia.co – Seorang Haji di amankan polisi lantaran menambang pasir tanpa adanya surat Ijin Usaha Pertambangan (IUP) maupun (IPR), kamis (22/8) Pukul 15.30.
Tambanga liar yang terletak di Dusun Sumberkepuh, Desa Ngronggot, Nganjuk yang di ketahui milik H. Bambang Lukman di amankan oleh Anggota Reskrim Polres Nganjuk.
Turut di sita barang berupa alat Excava tor/Backhoe untuk mengeruk pasir, 1 Buku penjualan tanah urug dan uang tunai 900 ribu, dan kini masih dalam proses penyelidikan Polres Ngajuk. (Agung/Gl)
Home
»
Hukum dan Kriminal
»
Pemilik Tambang Liar Diamankan Polisi
Pemilik Tambang Liar Diamankan Polisi
Written By Hapraindonesia on 8/23/2013 | 16:00
Label:
Hukum dan Kriminal
0
Comments