Nganjuk, HAPRA Indonesia.co – Selama dua hari terakhir ini, pada minggu dan senin (14 dan 15/7), Kepolisian Polres Nganjuk berhasil membekuk lima tersangka pengedar narkoba jenis Sabu di lokasi berbeda.
Pada hari pertama sekitar pukul 23.00 wib di sebuah gudang bekas gilingan padi, kel. Kedondong, Bagor, Nganjuk, polisi berhasil mencokok Hardono Budi Santoso, (52), swasta, asal jl.Lurah Surodarmo, Bogo, Nganjuk.
Di tangkapnya Hardono oleh anggota Satreskoba Polres Nganjuk, ketika ia sedang menunggu pembeli, turut di amankan Barang Bukti yang disembunyikan di rumah kos di daerah Bogo, sabu2 5 poket (total 0,50 gr),3 sumbu alu minium foil, 2 potongan sedotan dan botol alkohol, sedotan panjang, korek api, pipet pendek dan panjang,HP merk cina.
Hardono mengaku menjual barang tersebut kepada Ninda Nursanti (20), sawasta, asal desa Pisang Pati anrowo dan Rully Maharani (31) asal jl.Lawu, Kedondong, kec.Bagor, nganjuk, sehingga langsug di bawa ke Satreskoba polres Nganjuk untuk di lakukan pengembangan dan menangkap yang lain.
Dari keterangan Hardono, polisi, langsung di lakukan upaya penangkapan terhadap dua tersangka lain, yaitu Ninda dan Rully, yang kebetulan meraka berdua sedang duduk- duduk di depan Alfamart, Kel Kedondong, Kecamatan Bagor dalam Kondisi Fly, ketika di glandang ke kontrakan Rully di jl. Lawu Kedondong, di dapat BB, 2 pipet kaca, ada sisa shabu di dalamnya, botol larutan, sedotan, lilin cottonbuds, dan 1 buah HP samsung.
Di hari yang berbeda (15/7) pukul 15.30 wib polisi kembali ke rumah kos Hardono, di dalam situ ternyata ada dua orang yang sedang berpesta sabu, yaitu Deni Wibias tono (31) asal perum Persada Sayang, blok Jamrud 19, Mojoroto, Kota Kediri dan Imam Aris Subekti (36) asal desa Grojogan, kec.Bagor, Nganjuk, keduanya di dapati mempunyai shabu-sabu seberat 0,69 gram dan alat hisap .Ia mengaku membeli sabu tersebut dari Hardono yang sudah terlebih dulu di amankan oleh Polisi.
Kini para tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan guna untuk pengembangan oleh pihak Polres Nganjuk, yang menurut keterangan dari tersangka Deni dan Imam mendapatkan shabu tersebut tidak Cuma dari Hardono masih ada teman lain. (Agung,GL)
Home
»
Hukum dan Kriminal
»
Polres Nganjuk Kembali menangkap Sindikat Sabu, 5 orang di Amankan
Polres Nganjuk Kembali menangkap Sindikat Sabu, 5 orang di Amankan
Written By Hapraindonesia on 7/16/2013 | 18:30
Label:
Hukum dan Kriminal
0
Comments