Pedagang Pasar Jalan Bhayangkara Disuruh Pindah Bupati ?
Aktifitas para pedagang di sebelah selatan Jl Bhayangkara |
Satpol PP tersebut sudah sekitar dua bulan yang lalu sering mendatangi para pedagang yang mangkal di jalan Bhayangkara sebelah selatan di Pasar Pamenang Pare.
Di jalan Bhayangkara banyak mangkal pedagang antara lain warung, penjual baju, jual bakso, es degan sampai tukang tambal ban yang berjumlah sekitar 36 orang.
Yang menarik meski Satpol PP telah memasang tanda di larang berjualan di trotoar di beberapa titik seperti di alun alun Pare dan lainnya, tetapi Satpol PP Kabupaten Kediri sepertinya hanya sangat ingin mengusur pedagang yang berada di jalan Bhayangkara sebelah selatan saja.
Di jalan Bhayangkara menurut sumber hanya yang berada di trotoar sebelah selatan saja, sedangkan di sebelah utara tidak tersentuh, padahal di utara jalan tersebut kalau kita lihat sebagaian jalan sebagaian bahu jalan di gunakan untuk parkir umum oleh warga.
Hal tersebut yang membuat para pedagang yang di sebelah selatan menjadi bertanya tanya, dan para pedagang tersebut seperti terdiskriminatif, “Ada apa kenapa hanya kami saja, yang sebelah utara tidak diapa-apakan, ” Kata perwakilan pedagang kepada HAPRA.
Kasus perseteruan antara Satpol PP dan para pedagang sayur Pamenang Pare bermula dari rencana penataan pasar Pamenang Pare, Satpol PP melarang pedagang yang berjualan dengan memanfaatkan jalan atau bahu jalan dan trotoar di sepanjang jalan Bhayangkara dan Jalan Dieng Pare (surat edaran).
Sumber mengatakan kepada HAPRA bahwa Satpol PP meminta para pedagang yang berada di jalan Dieng dan Bhayangkara untuk pindah ke pujasera (Pasar sekitar bekas stasiun kereta api pare). atau kedalam pasar Pare yang masih ada kios kosong, namun pedagang di suruh mencari sendiri.
Dari surat yang di tujukan ke pedagang pasar tersebut, berisi tentang perintah penertiban, yaitu antara lain pedagang yang memiliki bangunan semi permanen di Jalan Bhayangkara dan jalan Dieng agar segera membongkar dan membersihkannya. Menurut Satpol PP berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat 2 Perda (Peraturan Daerah) no 5 tahun 2011 tentang jalan, yang berbunyi apabila bangunan semi permanen milik pedagang sampai pada tanggal 23 desember 2012 belum di bongkar maka akan di bongkar paksa oleh petugas.
“Kedua jalan tersebut harus sudah bersih dan bila mana pedagang sayur tersebut membandel tidak pindah dinggap melakukan tindak pidana ringan (tipiring)” ungkap sumber kepada HAPRA. (cahyo)