(Foto: Istimewa) |
Hal ini dibahas bersama Bupati Mojokerto Pungkasiadi, bersama dengan para kepala desa penerima BK Desa dalam acara sosialisasi bantuan keuangan kepada desa tahun anggaran 2020, Kamis (12/3) pagi di Pendapa Graha Majatama.
“Perencanaan dan lokasi BK, mengacu dari usulan pemerintah desa (bottom up). Karena pemerintah desa lah yang mengerti kebutuhan masyarakatnya. Desa menentukan nasibnya melalui program yang disusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan RKPDes,” kata Bupati.
Pada arahan selanjutnya, bupati juga mengajak para kepala desa dan aparatur untuk selalu bekerja keras, bersama-sama dengan semangat loyalitas yang tinggi guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.
Selain itu, berdasarkan aturan yang berlaku, bupati minta agar jangan sampai terjadi penyimpangan sehingga tidak menjadi persoalan hukum yang serius. dengan demikian pemanfaatan dana ini bisa sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran.
“Kepada pelaksana BK Desa untuk komunikasi terus dengan Bappeda dan instansi terkait. Jangan gegabah dalam bertindak terkait perencanaan, pelaksana, monet, serta laporan pertanggungjawaban. Partisipasi masyarakat juga diperlukan, masyarakat wajib tahu menanyakan dan mengawasi, mengontrol penggunaan anggaran bantuan tersebut,” tambah Bupati.
Senada dengan bupati, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Mustain, juga mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi penting. Mengingat bantuan keuangan desa merupakan bantuan langsung yang menyentuh masyarakat dalam skala prioritas.
“Kepada para pelaksana BK Desa tahun 2020, kita harap harus bisa merencanakan, melaksanakan, serta membuat laporan yang tepat,” ujar Mustain.
Acara diakhiri dengan pemberian bantuan keuangan secara simbolis kepada Desa Pucuk, Desa Kepuharum, Desa Gondang dan Desa Mlaten. Dilanjutkan pemaparan materi dari Polres Mojokerto, Kejaksaan Negeri Mojokerto serta Sosialisasi Teknis dengan Bagian Administrasi Pembangunan.
(T@urus)