(Foto: Istimewa) |
Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria mengatakan, kerjasama antara Pemkot dengan Kejari Kota Mojokerto dalam penagihan pajak tertunggak adalah bagian dari optimalisasi pendapatan daerah. Dimana optimalisasi pendapatan daerah tersebut merupakan salah satu dari 8 program reguler yang menjadi komitmen pemerintah kota mojokerto dengan Korsupgah. Salah satu pelibatan kerjasama dengan Kejari adalah terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
"Kerjasama ini, merupakan upaya kami Pemerintah Kota Mojokerto dalam memulihkan tunggakan pajak daerah melalui bantuan non litigasi. Selain itu, melalui perjanjian ini kami ingin mensosialisasikan dan mengajak semua wajib pajak, untuk segera memenuhi kewajibannya," kata Cak Rizal, sapaan akrab wakil wali kota, Selasa (10/3/2010).
Cak Rizal berharap, dengan adanya keterlibatan institusi penegak hukum, para wajib pajak bisa lebih disiplin dalam membayar pajak yang telah diwajibkan. Selain itu, melalui pelibatan perjanjian kerjasama dengan Kejari, dapat menjadi proses awal dalam memberikan jaminan hukum agar kedepannya lebih baik.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Mojokerto, Halila Rama Purnama mengatakan tujuan dari kesepakatan bersama adalah untuk menangani bersama penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi BPPKA Kota Mojokerto. Baik pemberian bantuan atau pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
"Untuk teknisnya, BPPKA memberikan berkas - berkas yang dibutuhkan terkait pajak. Baru kemudian kami akan menelaah dan mengeluarkan surat permohonan khusus. Dari hasil tersebut, kami akan mengambil tindakan, baik dengan sosialisasi atau pemanggilan secara langsung kepada yang bersangkutan untuk melakukan tindakan hukum yang menurut kami sesuai," jelasnya.
Terpisah, Kepala BPPKA Kota Mojokerto Etty Novia Sitorus menambahkan dari jumlah keseluruhan wajib pajak yang menunggak, ada sebagian yang telah melunasi. "Sampai dengan Desember, wajib pajak terbesar alhamdulilah sudah dilunasi untuk pokokanya sebesar Rp 1,4 miliar. Sedangkan untuk sanksi dendanya, belum. Tetapi pokokanya di tiga tahun, sudah dilunasi. Sedangkan untuk denda sebesar Rp 460 juta, masih belum," paparnya.
Sedangkan untuk denda, lanjut Etty, masih perlu dikonsultasikan lebih lanjut. "Kalau secara regulasi, dimungkinkan untuk permintaan keringanan pembebesan denda tapi itu harus mengajukan dulu, karena itu memang ada hak dari wajib pajak. Karena persyaratan untuk itu, telah tercantum pada Perwali," tandasnya.
(T@urus)