![]() |
Foto: Istimewa |
Dalam acara ini dihadiri Camat Gedeg, Kapolsek Gedeg, Danramil Gedeg, Sekdes Sidoharjo, BPD, Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat.
Dalam Musyawarah Pilkades Antar Waktu Desa Sidoharjo tersebut kali ini memiliki hak pilih sebanyak 101 suara. Pilkades Antar Waktu Desa Sidoharjo diikuti oleh dua Calon yakni, H Rif'an Hanum SH nomer urut 1 dan Dwi Putra Artanto nomer urut 2.
Musyawarah Pilkades dimulai pukul 08.00 WIB dipimpin oleh Ketua BPD Desa Sidoharjo di buka dengan Do’a dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya.
![]() |
Foto: Istimewa |
Panitia menawarkan tiga opsi cara pemilihan. Opsi Pertama adalah Musyawarah mufakat, yang ke dua voting terbuka, sedang yang ketiga adalah voting tertutup. Dari tiga opsi tersebut peserta terbanyak musyawarah menyetujui Voting tertutup.
Sesuai hasil kesepakatan musyawarah, Voting tertutup yang di ikuti oleh 101 Suara dimulai tepat pukul 09.00 WIB.
Votting tertutup Musyawarah Pilkades Antar Waktu Desa Sidoharjo, dilakukan sesuai dengan Undang undang desa Nomor 6 Tahun 2014 selesai pukul 11.20 WIB.
Dengan menghasilkan keputusan, terpilih jadi kepala desa Sidoharjo dengan H Rif'an Hanum SH meraih dukungan sebanyak 83 suara, dan Dwi Putra Artanto harus puas dengan dukungan sebanyak 18 suara Usai Musyawarah Pilkades, Ketua Panitia Pilkades mengucapkan Alhamdulillah, Pilkades antar waktu Desa Sidoharjo berjalan cukup lancar dan kondusif.
Pilkades yang bertujuan untuk memilih Kepala Desa Guna melanjutkan hingga habis masa jabatan Kades sebelumnya yang meninggal dunia karena sakit sebelum habis masa jabatannya. Dengan Pilkades antar waktu (PAW) ini, maka Desa Sidoharjo telah memiliki kades terpilih dan difinitif setelah dilantik nanti.
(T@urus)