Home » , » Petugas BNNP Jatim dan Kota Mojokerto Berhasil Menangkap Tiga Tersangka Gembong Narkoba

Petugas BNNP Jatim dan Kota Mojokerto Berhasil Menangkap Tiga Tersangka Gembong Narkoba

Written By Hapraindonesia on 11/15/2018 | 02:13

Foto: Istimewa
Mojokerto, hapraindonesia.co - Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso yang di dampingi Kepala BNN Kota Mojokerto AKBP Suharsi SH M.Si, Rabu (14/11/2018) Mengatakan kepada awak media Pada hari Sabtu tanggal 10 November 2018 sekitar jam 13.00 WIB Petugas BNNP Jatim dan Petugas BNN Kota Mojokerto berhasil menangkap Tiga tersangka gembong Narkoba yang diamankan yakni S.L (39) warga Jalan Teratai 54A, Sooko Selatan, Mojokerto. Berikutnya, A.M (31) warga Kedundung Klotok, Ploso Sari, Puri, Kabupaten Mojokerto serta S.A (47), warga Dusun Sumber Ayu, Desa Pamotan, Dampit, Kabupaten Malang.

"Penangkap 3 orang tersangka ini ditempat berbeda. Saudara SA tertangkap saat melintas Jalan Raya Pekayon Kecamatan Kranggan Kabupaten Mojokerto" Kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso.

Lanjut Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso mngatakan, pada saat itu saudara SA baru saja menyerahkan narkotika sabu sabu sebanyak 3 bungkus dengan berat label 88,32 G label B 46.08 gram, label C 50,12 gram dan ekstasi dengan berat label A 0,35 gram, label B 0,36 gram, label C 0,36, label D 0,37, label E 0,39, label F0,38 sebanyak 6 butir dengan cara sistem ranjauan yang diterima oleh penerimanya atas nama A M

Foto: Istimewa
Sedang saudara AM dan sekitar jam 13.30 Wit berhasil ditangkap disekitar rumah tempat tinggalnya lengkap dengan barang bukti rangkaian narkotik pada saat penangkapan terhadap saudara S A berhasil diamankan barang bukti narkotika sabu seberat 2,7 gram dalam saku kantong celana serta 2 buah ATM BCA dan satu unit sepeda motor Honda Beat S 2506 PZ yang selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggal saudara S A di Jalan Pekayon Gang 4 Kranggan Kota Mojokerto

Petugas BNNP berhasil diamankan 3 bungkus narkotika sabu sabu dengan berat A 2,07 gram label B 46.16 gram titik lima belas G label C 71,24 G label D 69,22 gram serta satu unit sepeda motor Honda CBR

"Berdasarkan keterangan saudara SA dalam melakukan perbuatannya Ia sebagai anak buah dari saudara SL dan sekitar jam 14.00 Beat saudara SL berhasil ditangkap di rumah kontrakan suromurukan Surodinawan Perumahan Safira nomor 14 Kota Mojokerto lengkap dengan barang bukti 2 HP 1 unit mobil Nissan Navara dan 1 unit mobil Honda Jazz RS, 1 ATM BCA dan 1 ATM BRI" Tambah Brigjen Pol Bambang Budi Santoso.


Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah saudara S L di jalan Terate 54 sooko Kabupaten Mojokerto. Berhasil diamankan 1 buku rekening BCA dan 9 buku rekening BCA.

Atas kejadian tersebut ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan dan dilakukan penyidikan.Pasal yang dipersangkakan tindak pidana penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3 Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 2010 tentang tindak pidana pencurian uang.

(T@urus)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved