Perwakilan Paguyuban Kepala Desa Ketika Menerima wawancara dengan awak media.(Dok/HI) |
Dari pantauan hapraindonesia.co di lokasi, sejumlah perwakilan paguyuban kepala desa ini sebelum datang menuju Pemkab Kediri berkumpul di area Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri. Kemudian mereka berbondong-bondong menggunakan mobil dan sepeda motor menuju kantor pemkab dengan pengawalan dari petugas kepolisian Sat Sabhara Polres Kediri.
Sesampainya di Pemkab perwakilan dari paguyuban Kepala Desa memasuki ruang pertemuan bagian umum Kabupaten Kediri. Di dalam ruangan bagian umum, perwakilan Kades tidak ditemui oleh Bupati Kediri, namun ditemui oleh Biro Hukum, Bakesbangpol dan Satpol PP Kabupaten Kediri. Pertemuan mereka tertutup dan memakan waktu hampir 2 jam.
Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kediri Yohansyah menuturkan pertemuan audiensi dengan Bupati Kediri untuk membahas permasalahan polemik masalah pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Kediri, "Kami sebelumnya sudah mengirimkan surat dua kali untuk audiensi dengan ibu Bupati Kediri. Harapannya kami hari ini bertemu Bupati Kediri tapi Bupati ada kepentingan di luar," tutur Yohansyah.
Sementara itu Kades Purwoasri, Klamlisan menuturkan, kedatangannya ditemui oleh Biro Hukum, Bakesbangpol dan Satpol PP Kabupaten Kediri. Menurutnya, hasil pertemuan dengan Kepala Desa ini akan disampaikan ke Ibu Bupati Kediri, "Tadi kata perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kediri akan menyampaikan hasil pertemuan hari ini kepada Bupati Kediri," terangnya.
Kedatangan Kepala Desa hanya menuntut roh Perda Undang-undang Desa No 06/2014 kalau kepala desa mempunyai wewenang mengangkat dan memperhentikan perangkat desa dikembalikan. Karena aturan yang baru ini hanya menimbulkan permasalahan. Sedangkan aturan yang lama itu tidak ada permasalahan. Menurutnya, Perda dan Perbub tidak ada yang menghambat.
Namun itu semua hanya teknis,"Di Kabupaten Kediri kan tidak hanya sekali melaksanakan pengangkatan perangkat desa dan sudah berulang kali. Tapi yang ini yang bermasalah. Tapi kenapa ini bisa terjadi," ungkap Yohansyah.
Dibeberkan Yohansyah, di Perda hanya merekomendasi atas dasar kelayakan dan kepatutan calon berdasarkan usulan dari Kepala Desa. Bukan berarti merekom satu nama nilai tertinggi, "Berdasarkan Perda yang ada Camat bisa merekom lebih dari dua calon dari usulan Kepala Desa. Untuk selanjutnya Kepala Desa bisa menetapkan satu calon setelah mendapatkan rekomendasi dari Camat," jelasnya.
Diungkapkan Yohansyah, pihak Bupati Kediri dalam waktu dekat akan berencana menemui Paguyuban Kepala Desa. "Rencana Bupati Kediri akan menemui perwakilan Paguyuban Kepala Desa," ungkap Yohansyah.
(Dt/B@m)